Tautan-tautan Akses

Dwelling Time Jadi Prioritas dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI


Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden Jakarta (Foto: VOA/Andylala)
Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden Jakarta (Foto: VOA/Andylala)

Persoalan waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) menjadi salah satu materi yang ada dalam paket kebijakan ekonomi tahap XI.

Usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kantor Kepresidenan, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Selasa malam (29/3) menegaskan pemerintah akan memberantas mafia pelabuhan yang menyebabkan waktu bongkar muat di pelabuhan menjadi sangat lama.

Persoalan waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) menjadi salah satu materi yang ada dalam paket kebijakan ekonomi tahap ke-XI. Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, masalah dwelling time menjadi prioritas Presiden Jokowi sejak menjabat.

Prosedur proses keluar-masuk barang dari pelabuhan menjadi pokok utama permasalahan yang ada. Hal ini muncul karena setiap kementerian memiliki standar yang berbeda. Dalam paket kebijakan ekonomi XI ini jelas Darmin, akan dilakukan standarisasi yang sama di 18 kementerian.

Terkait hal ini, Pemerintah menerapkan Indonesia Single Risk Management pada Agustus 2016. Pemerintah lanjut Darmin memiliki target dari 4,7 hari menjadi 3,7 hari dengan Indonesia Single Risk Management.

"Penilaian yang sudah disatukan itu menyatakan hijau ya hijau dia untuk semuanya. Apabila dikatakan masih jalur merah, ya jalur merah dia. Nah ini akan merubah dwelling time cukup besar. Lebih kurang kalau kita hitung lebih kurang satu hari," kata Darmin.

Masih terkait dwelling time, pemerintah memutuskan bakal mengenakan penalti besar-besaran hingga 18.182 persen bagi kontainer yang masa inapnya lebih dari 2x24 jam di pelabuhan. Dari semula Rp27.500 menjadi Rp5 juta per hari untuk menekan masa inap (dwelling time) kontainer di pelabuhan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan jika masa inap kontainer di pelabuhan hanya dua hari atau 2x24 jam akan digratiskan. Namun, jika melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan tarif per kontainer Rp5 juta per hari.

"Karena biasanya kontainer itu sewanya murah sekali di pelabuhan tanjung priuk, hanya Rp 27.500. jadi banyak yang menganggap Tanjung Priuk itu tempat gudang penimbunan, ya simpan aja di situ. Kita sengaja kasih penalty ini Rp 5 juta per hari setelah 2x24 jam. Mau ga mau mereka akan segera keluarkan barangnya dari lini 1. Ini bisa mengurangi dwelling time," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Selanjutnya lanjut Rizal, pemerintah akan memberantas mafia pelabuhan yang menyebabkan waktu bongkar muat di pelabuhan menjadi sangat lama. Rizal mengatakan, manajemen pelabuhan harus bisa memberlakukan sistem first come first serve, yang artinya yang datang duluan lebih dulu diiizinkan mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Nah ini Indonesia masih lama, masih tiga sampai tujuh hari (waktu tunggu kapal). Ini karena manajemen yang lama tidak mengikuti standar praktek paling baik di dunia yaitu first come first serve kapal yang datang duluan paling dulu dilayani. Tapi tapi entah bagaimana kapal-kapal itu sudah ada pelanggan. Sehingga, waktu tunggu kapal sampai tujuh hari," lanjutnya.

Kemenko Maritim lanjut Rizal, telah menyurati Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN hingga PT Pelindo II (Persero) untuk dapat membuka pelabuhan di Banten. Hal ini dimaksud untuk mengurangi tekanan terhadap Tanjung Priok, dan akan mengurangi ongkos logistik pengiriman barang. Pemerintah tambah Rizal, juga akan membangun jalur rel kereta api kedua di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mengurangi traffic di Tanjung Priok.

Paket Ekonomi 11 Juga Soroti Soal Kredit Usaha Rakyat

Pada akhir kwartal pertama 2016, pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan ekonomi ke 11. Paket tersebut dikeluarkan agar iklim ekonomi di Indonesia lebih kompetitif dan memberi kemudahan bagi pelaku dunia usaha. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan sasaran kebijakan ekonomi ke-XI pada pemberian kredit usaha rakyat atau KUR difokuskan pada usaha kecil menengah dengan orientasi ekspor dengan nilai pembiayaan berkisar 5 hingga 50 Milyar Rupiah dengan bunga sekitar sembilan persen.

Selain insentif kepada UKM, pemerintah juga memberikan insentif kepada industri properti. Antara lain dengan memangkas pajak penghasilan final bagi perusahaan yang menerbitkan dana investasi real estate. Pph final diturunkan menjadi 0,5 persen. Yang terakhir adalah beragam kebijakan untuk mengembangkan industri farmasi dan alat kesehatan. [aw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG