Tautan-tautan Akses

Pertama di Indonesia, Kota Bandung Larang Penggunaan Styrofoam


Walikota Bandung, Ridwan Kamil (Foto: dok).
Walikota Bandung, Ridwan Kamil (Foto: dok).

Mulai 1 November 2016, Pemerintah Kota Bandung secara resmi melarang penggunaan bahan styrofoam untuk kemasan makanan dan minuman.

Selain untuk menjaga kesehatan warga Kota Bandung, larangan penggunaan styrofoam juga bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang sulit terurai. Pasalnya, sampah dari bekas styrofoam tersebut menjadi salah satu penyebab tersumbatnya aliran air sungai sehingga mengakibatkan banjir ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Kota Bandung. Larangan penggunaan styrofoam di Kota Bandung dimulai sejak 1 November kemarin.

Walikota Bandung, Ridwan Kamil, mengimbau warganya agar menggunakan bahan lain yang lebih aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan, sebagai kemasan untuk makanan dan minuman. Larangan penggunaan styrofoam ini juga berlaku bagi para pengusaha kuliner, pedagang kecil, dan produsen pembuat makanan kemasan, seperti mie instan.

“Sudah terbukti, waktu kita menjual plastik kresek harus berbayar, menurut catatan BPLH kan turun 25 persen penggunaan kresek. Nah kita monitor saja, dalam sebulan ke depan kira-kira pengaruhnya seperti apa. Berita baiknya, produsen mie instan cup yang cepat seduh itu ternyata sudah ketemu saya dan menyerahkan seluruh distribusi se-Indonesia akan diubah,” kata Walikota Bandung, Ridwan Kamil.

Styrofoam selama ini merupakan salah satu bahan yang digunakan untuk mengemas makanan dan minuman. Kemasan makanan ini dianggap membahayakan kesehatan karena terbuat dari bahan kimia yang mengandung karsinogen sebagai salah satu penyebab penyakit kanker. Terlebih jika makanan yang panas dituangkan ke dalam wadah styrofoam ini, maka makanan tersebut langsung terkontaminasi zat berbahaya yang terkandung dalam bahan styrofoam.

Styrofoam terbuat dari butiran-butiran styrene yang diproses dengan menggunakan benzana. Benzana ini bisa menimbulkan masalah pada kelenjar tiroid dan mengganggu sistem syaraf. Saat benzana termakan, lama-lama akan merusak sumsum tulang belakang dan penyakit anemia. Efek lainnya, sistem imun akan berkurang, sehingga seseorang akan mudah terinfeksi penyakit.

Efek jangka panjang penggunaan wadah stryfoam bagi kesehatan yaitu bisa mengakibatkan penyakit kanker payudara dan kanker prostat. Sementara itu, efeknya bagi lingkungan, penggunaan styrofoam ini bisa menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan banjir. Pasalnya, seperti halnya plastik, limbah styrofoam juga merupakan jenis limbah yang sulit terurai. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah atau BPLHD Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, limbah styrofoam yang menumpuk di aliran sungai akan berdampak menyumbat aliran sungai tersebut, sehingga menyebabkan banjir.

“Memang dari kajiannya, stryfoam itu berpotensi untuk mengandung karsinogenik yang berakibat gangguan kesehatan pada manusia. Jika memang dipakai untuk wadah makanan dalam suhu tertentu dan sering dan untuk menyimpan makanan berlemak,” kata Hikmat Ginanjar, Kepala BPLHD Kota Bandung.

Hikmat menambahkan, Kota Bandung menghasilkan limbah styrofoam sebanyak 27,02 ton per bulan. Jumlah ini tentu akan terus bertambah jika kebijakan larangan penggunaan styrofoam tidak segera diberlakukan. Dengan demikian, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah styrofoam ini pun akan semakin parah.

“Bahwa styrofoam ini penyumbang tertinggi terhadap pencemaran di sungai, karena memang tidak bisa terurai, sehingga membuat aliran sungai menjadi mampet,” lanjut Hikmat Ginanjar.

Larangan penggunaan wadah styrofoam sebelumnya sudah diberlakukan di beberapa negara. Di Amerika Serikat misalnya, larangan penggunaan styrofoam diberlakukan di Washington DC sejak 1 Januari 2015. Pihak pemerintah telah mengeluarkan undang-undang distrik yang melarang penggunaan styrofoam untuk makanan cepat saji. Kebijakan ini lalu diikuti oleh Kota Portland, Oregon.

Di kota New York, larangan penggunaan stryrofoam berlaku mulai 1 Juli 2015. Lebih dari 70 kota di Amerika Serikat telah melarang styrofoam, termasuk San Fransisco, Oakland, dan Seattle. Di negara lainnya, larangan penggunaan styrofoam telah diberlakukan di Kota Sibu, Malaysia dan Oxford, Inggris.

Di Indonesia, Kota Bandung merupakan kota pertama yang memberlakukan larangan penggunaan styrofoam ini. Meski belum menjadi aturan baku dan baru sebatas imbauan, Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pelanggaran terhadap imbauan ini tetap akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran secara lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin usaha. Pemerintah Kota Bandung bersama pihak terkait kini sedang merumuskan payung hukum untuk larangan penggunaan styrofoam ini. [tw/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG