Petugas catatan sipil Kentucky yang menolak perintah pengadilan federal AS untuk menerbitkan surat nikah bagi pasangan sesama jenis masih dipenjara, Senin (7/9), meski pengacaranya mengajukan banding atas vonis yang menempatkannya di penjara.
Kim Davis, seorang Kristen fanatik, telah dipenjara sejak Kamis karena dianggap melanggar perintah pengadilan setelah ia menolak menerbitkan surat nikah bagi pasangan sesama jenis. Davis mengatakan, mengesahkan pernikahan gay akan melanggar keyakinan agamanya.
Pengacaranya mengajukan banding atas pemenjaraan itu dengan mengatakan bahwa menerbitkan surat nikah itu akan melanggar keyakinan Davis dan mengkhianati Tuhannya. Namun dengan liburan Hari Buruh di AS Senin ini, tidak ada sidang dilangsungkan untuk mempertimbangkan gugatan banding itu.
Hakim David Bunning mengatakan, Davis, petugas catatan sipil Kabupaten Rowan, akan segera dibebaskan jika ia setuju menerbitkan surat nikah itu sebagaimana dituntut jabatannya, atau mengundurkan diri. Ia bisa dipenjarakan hingga waktu tidak terbatas.