SOLO —
Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa tengah menyisir berbagai lokasi di Solo dan sekitarnya, Selasa (24/9).
Tim tersebut menyita puluhan satwa langka dan dilindungi negara dari sejumlah lokasi, seperti Pasar Burung di Solo, Taman Rekreasi di Karanganyar hingga kantor pemerintah sebuah kecamatan di Sukoharjo.
Juru bicara BKSDA Jawa tengah, Johan Setiawan mengatakan, tim tersebut berhasil menyita 20 ekor satwa langka dan dilindungi negara dalam penyisiran di berbagai lokasi tersebut.
Menurut Johan, pemilik satwa ini dijerat Undang-undang Keanekaragaman Hayati dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Tim gabungan menyita merak, nuri bayan, elang hitam, kakaktua jambul kuning, kijang, siamang dan rusa. Kami juga menyita nuri kepala hitam, kakaktua raja, elang laut, kuntul dan pecut ular. Pemilik satwa ini bisa dijerat hukuman pidana penjara karena secara ilegal mendapatkan dan merawatnya,” ujarnya.
Puluhan satwa langka dan dilindungi tersebut dititipkan di Taman Satwa Taru jurug Solo. BKSDA akan menempatkan puluhan satwa langka tersebut ke berbagai lembaga konservasi alam di Jawa Tengah.
Direktur Taman Satwa Taru Jurug di Solo, Lilik Kristiyanto mengatakan, satwa langka dan dilindungi hasil sitaaan BKSDA Jawa tengah tersebut dalam perawatan tim medis taman satwa di Solo ini.
Menurut Lilik, Taman Satwa Taru Jurug sudah menyediakan tim medis khusus untuk merawat berbagai satwa tersebut yang diantaranya dalam kondisi sakit.
“Kondisi satwa yang disita BKSDA dan dititipkan atau transit di sini ada yang dalam kondisi sakit, sudah kita rawat tim medis khusus. Semua sudah kita beri makan, vitamin, dan sebagainya. Kita hanya menunggu keputusan BKSDA Jateng ini apakah satwa ini akan dititipkan dan dirawat di sini atau dipindah ke lokasi lain, di lembaga konservasi,” ujarnya.
Tim tersebut menyita puluhan satwa langka dan dilindungi negara dari sejumlah lokasi, seperti Pasar Burung di Solo, Taman Rekreasi di Karanganyar hingga kantor pemerintah sebuah kecamatan di Sukoharjo.
Juru bicara BKSDA Jawa tengah, Johan Setiawan mengatakan, tim tersebut berhasil menyita 20 ekor satwa langka dan dilindungi negara dalam penyisiran di berbagai lokasi tersebut.
Menurut Johan, pemilik satwa ini dijerat Undang-undang Keanekaragaman Hayati dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Tim gabungan menyita merak, nuri bayan, elang hitam, kakaktua jambul kuning, kijang, siamang dan rusa. Kami juga menyita nuri kepala hitam, kakaktua raja, elang laut, kuntul dan pecut ular. Pemilik satwa ini bisa dijerat hukuman pidana penjara karena secara ilegal mendapatkan dan merawatnya,” ujarnya.
Puluhan satwa langka dan dilindungi tersebut dititipkan di Taman Satwa Taru jurug Solo. BKSDA akan menempatkan puluhan satwa langka tersebut ke berbagai lembaga konservasi alam di Jawa Tengah.
Direktur Taman Satwa Taru Jurug di Solo, Lilik Kristiyanto mengatakan, satwa langka dan dilindungi hasil sitaaan BKSDA Jawa tengah tersebut dalam perawatan tim medis taman satwa di Solo ini.
Menurut Lilik, Taman Satwa Taru Jurug sudah menyediakan tim medis khusus untuk merawat berbagai satwa tersebut yang diantaranya dalam kondisi sakit.
“Kondisi satwa yang disita BKSDA dan dititipkan atau transit di sini ada yang dalam kondisi sakit, sudah kita rawat tim medis khusus. Semua sudah kita beri makan, vitamin, dan sebagainya. Kita hanya menunggu keputusan BKSDA Jateng ini apakah satwa ini akan dititipkan dan dirawat di sini atau dipindah ke lokasi lain, di lembaga konservasi,” ujarnya.