Komisi Pemilihan Umum KPU Daerah Kota Solo menyatakan belasan ribu perbaikan data sebagai dukungan bagi bakal calon perseorangan Bagyo-Suparjo dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya, KPUD Solo akan memverifikasi secara faktual ke lapangan untuk melakukan perbaikan data dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut. Hal ini dikemukakan Ketua KPUD Solo Nurul Sutarti saat melakukan sosialisasi tahap pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Solo secara daring, Jumat (7/8).
Bakal calon perseorangan harus memenuhi jumlah minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPUD Solo untuk dapat terus melaju ke pencalonan di Pilkada Solo 9 Desember nanti, menurut Nurul.
"Tanggal 4 Juli kemarin KPU solo sudah menerima perbaikan data dukungan sebagai syarat administrasi dari bakal pasangan calon perseorangan Bagyo-Suparjo atau BaJo. Setelah kami verifikasi administrasi ada 16.700 berkas yang akan kami verifikasi faktual di lapangan mulai 9 Agutus hingga 15 Agustus mendatang," kata Nurul.
Pasangan bakal calon perseorangan Bagyo-Suparjo [BaJo] baru mendapat 28.600an data dukungan yang memenuhi syarat KPU usai verifikasi faktual tahap pertama. KPU Solo menetapkan berkas dukungan minimal untuk calon perseorangan di Pilkada Solo sekitar 35.870an, dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai dari warga Solo yang diverifikasi faktual dan tersebar minimal tiga dari lima kecamatan di Solo.
Satu-satunya pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada Solo 2020, Bagyo Wahyono, saat mendaftarkan diri di KPUD Solo, beberapa waktu lalu, menyatakan tidak takut dengan lawan politiknya. Menurut Bagyo, masyarakat Solo yang akan menentukan siapa pemenang di Pilkada Solo 2020 ini. Menurut Bagyo, meski Solo merupakan basis PDI-Perjuangan dan telah mencalonkan putra sulung Presiden Jokowi, ia tetap optimistis bisa lolos dan ikut berlaga di Pilkada Solo.
"Ya kami hanya terus melangkah maju, maju, dan terus maju. Kami hanya pion di bidak catur, tidak akan mundur. Jadi masalah siapapun musuhnya di Pilkada, saya tidak akan memandang," kata Bagyo.
"Siapapun nanti yang menjadi pilihan warga Solo, bukan dari kita, ya harus legowo. Kita hormati, kita hargai. Kita ingin ciptakan Pilkada Solo yang damai, sejuk, tetap rukun. Pilkada yang benar-benar menunjukkan demokrasi," lanjutnya.
Ketua DPC PDI-Perjuangan kota Solo, Hadi Rudyatmo, Jumat (7/8), mengatakan pasangan calon dari PDI-Perjuangan di Pilkada Solo yaitu Gibran Rakabuming Raka dengan Teguh Prakosa mulai mendapat dukungan partai politik lainnya.
"Dari PDIP sebagai pengusung pasangan Gibran-Teguh, kan sekarang sudah ada partai pendukung ada Gerindra, Golkar, dan PAN," kata Rudy.
Satu persatu dukungan resmi dari DPP partai politik tersebut mulai tampak. Kalkulasi dukungan yang disebutkan di 45 kursi DPRD Solo yaitu PDIP 30 kursi, Gerindra memiliki 3 kursi, Golkar 3 kursi dan PAN ada 3 kursi. Sedangkan PKS 5 kursi dan PSI 1 kursi.
Indikasi munculnya pasangan calon tunggal Gibran Rakabuming Raka dengan Teguh Prakosa yang diusung PDIP mulai menyeruak saat mendapat dukungan resmi dari Gerindra, Golkar, PSI dan PAN. PKS Soo masih menjajaki munculnya kandidat calon lain diluar yang diusung PDIP namun syarat perolehan kursi belum terpenuhi.
Perludem: 31 Daerah Memiliki Pasangan Calon Tunggal
Jika tidak ada rival dari koalisi partai politik atau perseorangan, putra Presiden Jokowi itu akan melawan kotak kosong di Pilkada. Perludem bahkan menyebut 31 pilkada di daerah berpotensi pasangan calon tunggal, termasuk di Solo.
Ketua KPUD Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan jalur partai politik untuk memenuhi syarat pengajuan pencalonan minimal 9 kursi di DPRD atau minimal 25 persen perolehan suara partai di Pemilu 2019.
"Jalur Partai Politik atau gabungan parpol, syarat pencalonan harus diusung atau diusulkan dengan batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD, minimal 9 kursi atau 25 persen perolehan suara sah untuk parpol di DPRD," kata Nurul.
"Itu syarat pencalonan, yang harus ada dan sah saat pendaftaran pencalonan 4 hingga 6 September 2020 mendatang. Jadi sampai saat ini belum ada satupun pasangan calon yang mendaftar," tambahnya.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai dilakukan 28 Agustus hingga 3 September. Pendaftaran pencalonan 4 hingga 6 September dan penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang. [ys/em].