Polandia telah membatalkan kunjungan Menteri Pendidikan Israel Naftali Bennett pekan ini karena reaksi keras Bennett terhadap rancangan Undang-Undang Holocaust Polandia.
"Darah orang-orang Yahudi Polandia menangis dari kubur, dan tidak ada undang-undang yang akan membungkamnya," kata Bennett, Senin (5/2). "Pemerintah Polandia membatalkan kunjungan saya karena saya menyinggung kejahatan rakyatnya. Saya merasa terhormat."
Bennett sedianya mengunjungi Polandia pada Rabu (6/2), dan akan menjadi pejabat senior Israel pertama yang bertemu dengan pejabat Polandia sejak kontroversi mengenai undang-undang baru itu muncul minggu lalu.
Presiden Polandia Andrzej Duda belum menandatangani undang-undang yang telah disahkan badan legislatif itu.
Undang-undang tersebut memberlakukan denda dan hukuman penjara bagi siapa saja yang menuduh pembantaian orang Yahudi oleh Nazi selama Perang Dunia II sebagai "kejahatan Polandia," atau kamp mautNazi sebagai "kamp kematian Polandia." Beberapa kekejaman Nazi yang terburuk dilakukan di tanah Polandia.
Duda menyebut Polandia adalah korban teror Nazi, dan mengatakan 6 juta orang Polandia dan 3 juta orang Yahudi dibunuh oleh penjajah dari Jerman itu.
Dia mengakui bahwa beberapa "orang jahat" Polandia berkolaborasi dengan Nazi, tapi yang lainnya, termasuk pemerintah Polandia yang diasingkan pada masa perang, menentang kekejaman Hitler.
Israel memandang undang-undang Polandia itu sebagai upaya untuk menulis ulang sejarah. Bennett mengatakan bahwa hanya sejumlah kecil orang Polandia yang mempertaruhkan nyawa mereka untuk menyelamatkan orang Yahudi selama perang. [as/al]