Pemerintah populis Polandia tetap bandel Kamis (21/12), dalam menghadapi keputusan Komisi Eropa hendak menempuh prosedur hukum yang dapat menyebabkan Polandia kehilangan hak suara dalam Uni Eropa.
Langkah Komisi itu, yang belum pernah terjadi, adalah memberlakukan artikel 7 mencegah pemerintah Polandia memperketat pengawasan terhadap pengadilan.
Ancaman itu disambut dengan sombong oleh presiden negara itu, Andrzej Duda, yang dalam sebuah pidato di televisi mengatakan, dia akan menandatangani dua RUU 'reformasi hukum' kontroversial, menambahkannya dengan 11 langkah lainnya.
Namun, Duda berhati-hati dalam pidato Rabu malam, tidak mengulangi tanggapan berapi-api dari Warsawa yang menandai konfrontasi dua tahun antara Warsawa dan Brussels mengenai perubahan yang dibuat oleh partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang berkuasa di negara itu.
Perdana menteri Polandia, Mateusz Morawiecki, juga berhati-hati dengan kata-katanya dalam membela tindakan pemerintahannya. Di Twitter dia menulis, "Polandia sama tunduknya pada hukum sebagaimana anggota lain Uni Eropa." Tetapi dia menambahkan, "Reformasi hukum sangat dibutuhkan."
Penandatanganan RUU itu, yang menurut para kritikus secara efektif menempatkan pengadilan Polandia dalam cengkeraman partai yang memerintah sekarang mengarah ke krisis yang semakin parah di jantung Eropa dan mengancam pecahnya Uni Eropa, timur dan barat.
Komisi Eropa mengatakan, kedua RUU itu merongrong standar hukum yang diharapkan dari negara-negara anggota dan merupakan "pelanggaran serius" terhadap penegakan hukum. Kritikus lainnya menyayangkan apa yang mereka katakan sebagai kemunduran ke otoritarianisme yang dialami Polandia di bawah Komunisme. [ps/al]