Lima orang yang diduga menyelundupkan 29 kilogram metamfetamin ke Indonesia dari Malaysia telah ditangkap, kata Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi pada Selasa (28/12).
Kelimanya merupakan bagian dari jaringan penyelundup narkoba internasional dan merupakan warga negara Malaysia, kata Kapolda Sulawesi Tengah Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers.
Menurut Sufahriadi, seorang tersangka yang ditangkap pada Sabtu (25/12), mengatakan kepada polisi di mana metamfetamin itu disembunyikan, dan mengatakan narkoba itu berasal dari China dan diselundupkan dari negara bagian Sabah, Malaysia, menuju Sulawesi Tengah dengan menggunakan kapal nelayan.
Penyelidikan lebih lanjut setelah penangkapannya mengarah pada penangkapan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyelundupan, kata Sufahriadi.
Polisi juga menyita sebuah perahu nelayan, lima ponsel, dan satu senjata api dari para tersangka.
Mereka menghadapi kemungkinan hukuman mati jika terbukti bersalah atas penyelundupan narkoba berdasar Undang-Undang Anti-Narkoba Indonesia, salah satu yang paling ketat di dunia.
Dalam dua puluh tahun terakhir, metamfetamin yang dapat diproduksi dengan mudah telah menggantikan opium dan heroin sebagai obat terlarang yang dominan di wilayah tersebut. Metamfetamin diselundupkan ke sebagian besar Asia Tenggara, China, dan Australia, bagian dari perdagangan narkoba ilegal bernilai miliaran dolar.
Segitiga Emas, kawasan hutan terpencil di mana perbatasan Myanmar, Laos dan Thailand bertemu, pernah menjadi sumber utama opium dan heroin dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini telah menjadi sumber utama metamfetamin.
Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan mengatakan akhir tahun lalu bahwa nilai pasar metamfetamin di Asia lebih dari $60 miliar. [ab/ka]