Tautan-tautan Akses

Polisi Australia Dakwa Seorang Pria atas Kasus Perdagangan Anak dari Indonesia


Sebanyak 12 tersangka yang terlibat dalam sindikat TPPO Penjualan Organ Ginjal dibawa oleh Polisi kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (20/7) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Ilustrasi/VOA/Indra Yoga)
Sebanyak 12 tersangka yang terlibat dalam sindikat TPPO Penjualan Organ Ginjal dibawa oleh Polisi kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (20/7) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Ilustrasi/VOA/Indra Yoga)

Polisi Australia pada Selasa (23/7) mendakwa seorang pria berusia 43 tahun atas dugaan memperdagangkan seorang remaja asal Indonesia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Pada kesempatan lain, kepolisian Indonesia juga berhasil menangkap seorang perempuan di Jakarta karena diduga merekrut korban untuk dikirim ke Australia.

Polisi Federal Australia (AFP) menyatakan bahwa pria tersebut menghadapi satu dakwaan perdagangan anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 25 tahun.

Polisi mengatakan bahwa pria itu dijadwalkan hadir di pengadilan Sydney pada Selasa (23/7) karena diduga memfasilitasi perjalanan seorang anak warga Indonesia berusia 17 tahun untuk dijadikan PSK.

Sejumlah perempuan asal Indonesia diduga dikirim ke Australia oleh perekrut. Mereka diduga ditempatkan di rumah bordil di Sydney, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada konferensi pers di Jakarta.

Penyelidikan AFP terkait dugaan perdagangan manusia dimulai pada Desember 2022 setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan warga negara asing di Australia untuk dijadikan PSK.

Pada Mei, polisi Australia menemukan sembilan perempuan di berbagai lokasi di Sydney yang melanggar ketentuan visa mereka dengan bekerja di rumah bordil sebagai PSK.

Djuhandhani mengatakan bahwa sindikat perdagangan orang tersebut telah beroperasi sejak 2019 dan berhasil merekrut sekitar 50 warga Indonesia. Perekrut sindikat diduga berhasil mengantongi sekitar Rp500 juta.

Penyelidikan AFP juga menemukan seorang perempuan berusia 35 tahun diduga secara ilegal mendaftarkan siswanya ke penyedia pendidikan di Sydney untuk memperpanjang izin tinggal mereka di Australia dan kembali bekerja sebagai pekerja seks.

Perempuan tersebut berhasil ditangkap dan dipindahkan ke pusat penahanan sebagai pelanggar hukum yang bukan merupakan warga negara. [ah/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG