Tautan-tautan Akses

Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Oplosan


Polisi memusnahkan ribuan botol miras oplosan di Tangerang Selatan, 13 April 2018.
Polisi memusnahkan ribuan botol miras oplosan di Tangerang Selatan, 13 April 2018.

Polisi memusnahkan 6.000 botol miras oplosan di Tangerang Selatan, Jumat (13/4), sebagai bagian dari upaya polisi membasmi penjualan miras oplosan yang dalam beberapa pekan terakhir telah menewaskan hampir 100 orang, AFP melaporkan.

Sedangkan kepolisian daerah lainnya menggerebek beberapa penjual miras untuk menghentikan bertambahnya korban tewas akibat mengonsumsi miras oplosan dalam beberapa tahun terakhir.

Penjualan alkohol di toko-toko serba ada dan warung-warung di luar Provinsi Bali sudah dilarang sejak 2015. Namun minuman beralkohol masih dijual di supermarket, bar dan hotel.

Harga minuman beralkohol mahal di Indonesia karena pajak tinggi. Meski demikian, para buruh yang bergaji minim sering membeli miras oplosan yang lebih murah, tapi sering berakibat fatal.

Hingga Jumat (13/4), setidaknya 97 orang tewas dari berbagai daerah di Indonesia sejak akhir Maret karena minum miras oplosan.

Sekitar 160 orang masih dirawat di rumah sakit. Bahkan, beberapa dalam kondisi kritis.

Setidaknya 17 orang telah ditangkap atau dinyatakan sebagai tersangka karena menjual dan mendistribusikan miras oplosan, kata polisi.

“Salah satu tersangka meninggal di rumah sakit karena dia juga minum miras oplosan,” kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada AFP.

Hasil laboratorium menunjuk tingkat toksisitas metanol, sejenis alkohol yang digunakan untuk antibeku dan zat pelarut dalam tubuh para korban.

Serangkaian kematian akibat miras oplosan mendorong Pemda Bandung menyatakan status darurat miras oplosan, Selasa (10/4).

Meski biasanya miras dijual diam-diam di warung-warung di pinggir jalan, polisi yakin ada jaringan distributor besar di balik penjualan miras oplosan beracun yang terkait beberapa kematian.

Mereka yang dinyatakan bersalah karena memasok miras oplosan, meski mereka tahu minuman tersebut berbahaya, menghadapi ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto. [ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG