Tautan-tautan Akses

Polisi Pakistan Mulai Selidiki Gerombolan Perusuh yang Bunuh Pria yang Dicurigai Nodai Al-Qur’an


Polisi memeriksa kendaraan yang hangus dibakar oleh massa di Madyan, provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, Jumat, 21 Juni 2024. (AP/Naveed Ali)
Polisi memeriksa kendaraan yang hangus dibakar oleh massa di Madyan, provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, Jumat, 21 Juni 2024. (AP/Naveed Ali)

Polisi di barat laut Pakistan, Jumat (21/6) secara resmi mulai melakukan penyelidikan terhadap ratusan orang yang menyerang kantor polisi dan membunuh seorang pria yang sedang diinterogasi di sana karena dicurigai menodai Al-Qur’an, kata para pejabat.

Polisi berusaha mengidentifikasi orang-orang yang menyerang dan membakar kantor polisi di Madyan, sebuah tujuan wisata populer di provinsi Khyber Pakhtunkhwa, pada Kamis malam dan membunuh tersangka itu, kata pejabat polisi Zahid Khan.

Dia mengatakan tersangka, yang diidentifikasi sebagai Mohammad Ismail, adalah seorang turis dari provinsi Punjab bagian timur dan sedang menginap di sebuah hotel di kota tersebut ketika massa menuduhnya membakar lembaran-lembaran Al-Qur’an.

Penduduk setempat melihat tempat di mana massa Muslim menggantung dan membakar seorang pria atas tuduhan menodai kitab suci Islam, di Madyan, provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, Jumat, 21 Juni 2024. (AP/Naveed Ali)
Penduduk setempat melihat tempat di mana massa Muslim menggantung dan membakar seorang pria atas tuduhan menodai kitab suci Islam, di Madyan, provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, Jumat, 21 Juni 2024. (AP/Naveed Ali)

Khan mengatakan Ismail sedang diperiksa polisi ketika massa menyerang kantor polisi dan bentrok dengan polisi. Massa kemudian menangkap Ismail, membunuhnya dan membakar tubuhnya, katanya.

Polisi belum menangkap satu pun penyerang, kata Khan.

Tuduhan penodaan agama adalah hal biasa di Pakistan. Berdasarkan undang-undang penodaan agama di negara tersebut, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam atau tokoh agama Islam dapat dijatuhi hukuman mati. Meskipun pihak berwenang belum pernah menjatuhkan hukuman mati atas penodaan agama, tuduhan tersebut dapat menyebabkan kerusuhan dan menghasut massa untuk melakukan kekerasan.

Bulan lalu, massa di provinsi Punjab, Pakistan timur, menyerang seorang pria Kristen berusia 72 tahun setelah menuduhnya menodai halaman-halaman Al-Qur’an. Dia kemudian meninggal di rumah sakit. [ab/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG