Abdul Hamid, presiden Bangladesh telah menandatangani RUU menjadi undang-undang yang oleh para kritikus dan organisasi media dianggap akan dapat mengekang kebebasan berbicara dan melumpuhkan kebebasan pers.
“Presiden telah memberikan persetujuannya pada UU Keamanan Digital hari ini sehingga membuatnya menjadi undang-undang,” kata Joynal Abedin, juru bicara kepresidenan, hari Senin.
Undang-undang baru itu menggantikan undang-undang teknologi informasi sebelumnya di mana banyak editor dan wartawan telah digugat. [lt]