Tautan-tautan Akses

Presiden Batalkan Banding Putusan Blokir Internet Papua


Seorang aktivis dalam unjuk rasa meminta pemerintah mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat, di Jakarta, 23 Agustus 2019. (Foto: AFP)
Seorang aktivis dalam unjuk rasa meminta pemerintah mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat, di Jakarta, 23 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Presiden dan Menteri Komunikasi membatalkan pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang memvonis pemerintah melanggar hukum dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu.

Pemerintah memutuskan untuk tidak meneruskan proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan surat pencabutan banding dari Kementerian Komunikasi dan Informatika telah disampaikan Kamis (18/6). Sedangkan surat pencabutan dari presiden akan disampaikan Senin (22/6).

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (Foto: Dini SP/pribadi)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (Foto: Dini SP/pribadi)

"Dari Presiden rencananya akan disampaikan hari Senin, 22 Juni 2020 karena sampai Jumat sore masih menunggu proses penandatangan surat kuasa dari presiden kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)," jelas Dini Shanti Purwono melalui aplikasi pesan online, Minggu (21/6).

Sebelumnya surat pernyataan banding dari pemerintah dengan tanggal 16 Juni 2020 telah dikirimkan PTUN Jakarta ke LBH Pers selaku kuasa hukum penggugat tindakan pemblokiran.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan ia masih menunggu pembatalan banding yang dilakukan pemerintah. Ia beralasan belum menerima pemberitahuan dari PTUN Jakarta terkait pembatalan banding atas putusan blokir internet di Papua.

Kepada VOA, Minggu (21/6), Ade Wahyudin menjelaskan, pemerintah ke depan memiliki pekerjaan untuk menyusun sistem pembatasan internet yang dapat dipertanggungjawabkan karena majelis hakim telah memutuskan bahwa tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah di Papua sebagai tindakan melanggar hukum.

Ade Wahyudin menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan dalam pemblokiran internet di Papua, dapat menjadikan PTUN Jakarta sebagai landasan dalam menuntut ganti rugi ke pemerintah.

"Nanti sudah tinggal gugatan soal ganti rugi. Karena pelanggaran hukumnya sudah terjadi, tinggal kemudian pembuktian nilai kerugian yang ada. Tinggal proses," tambah Ade.

Suasana saat majelis hakim membacakan putusan gugatan blokir internet pada Rabu, 3 Juni 2020. (Foto: Tim Pembela Kebebasan Pers)
Suasana saat majelis hakim membacakan putusan gugatan blokir internet pada Rabu, 3 Juni 2020. (Foto: Tim Pembela Kebebasan Pers)

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan tindakan Menteri Komunikasi dan Presiden yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 sebagai Perbuatan Melanggar Hukum. Hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40, Ayat (2a) dan (2b), Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet.

Presiden Batalkan Banding Putusan Blokir Internet Papua
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:29 0:00

Hakim juga menilai alasan Kementerian Komunikasi menggunakan diskresi karena kekosongan hukum tidak tepat. Menurut hakim, kebijakan yang sifatnya membatasi HAM, seperti dalam pembatasan pemblokiran internet ini, hanya dibolehkan dengan undang-undang, bukan dengan aturan hukum yang lebih rendah. [sm/ka]

Recommended

XS
SM
MD
LG