Tautan-tautan Akses

Presiden ICC Kecam Amerika dan Rusia Karena Ikut Campur dalam Penyelidikan


FILE - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 30 April 2024. (Peter Dejong/AP)
FILE - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 30 April 2024. (Peter Dejong/AP)

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam Amerika Serikat dan Rusia karena ikut campur dalam penyelidikan mereka, dan menyebut ancaman dan serangan terhadap pengadilan tersebut “memprihatinkan.”

Presiden ICC Tomoko Akane dalam pidatonya pada pertemuan tahunan lembaga tersebut, yang dibuka pada hari Senin (2/12), mengeluarkan kecaman terhadap Amerika Serikat tanpa menyebut nama.

“Pengadilan ini diancam dengan sanksi ekonomi yang kejam oleh lembaga-lembaga yang dimiliki satu anggota tetap Dewan Keamanan, seolah-olah ICC adalah organisasi teroris. Langkah-langkah ini akan dengan cepat melemahkan operasi ICC dalam segala situasi dan kasus serta membahayakan eksistensi ICC. Kami dengan tegas menolak segala upaya untuk mempengaruhi independensi dan imparsialitas pengadilan ini. Kami dengan tegas menolak upaya untuk mempolitisasi fungsi kami,” tegasnya.

Pernyataan Akane mengacu pada komentar yang dibuat oleh Senator Amerika Serikat Lindsey Graham, yang partai, Partai Republik, akan mengendalikan kedua cabang Kongres pada bulan Januari. Graham menyebut ICC sebagai “lelucon berbahaya” dan mendesak Kongres untuk memberikan sanksi kepada jaksa penuntutnya.

Presiden ICC Kecam Campur Tangan Amerika dan Rusia dalam Penyelidikan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:00 0:00

Graham marah dengan pengumuman bulan lalu bahwa hakim telah mengabulkan permintaan dari kepala jaksa penuntut Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya dan kepala militer Hamas atas kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan terkait perang di Gaza yang telah berlangsung hampir 14 bulan.

Keputusan tersebut telah dikecam oleh para kritikus ICC dan tidak mendapat sambutan hangat dari banyak pendukungnya. Hal ini sangat kontras dengan dukungan kuat terhadap surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin tahun lalu atas kejahatan perang di Ukraina.

Ancaman Graham tidak dilihat hanya sekedar kata-kata kosong. Donald Trump pada masa jabatan pertamanya pernah memberikan sanksi kepada jaksa penuntut sebelumnya, Fatou Bensouda, berupa larangan perjalanan dan pembekuan aset karena menyelidiki pasukan dan para pejabat intelijen Amerika Serikat di Afghanistan.

Akane pada hari Senin juga melontarkan kata-kata keras kepada Rusia, juga tanpa menyebut nama negara tersebut. “Beberapa pejabat terpilih mendapat ancaman berat dan dikenakan surat perintah penangkapan dari satu negara yang jadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB hanya karena setia dan tekun menjalankan mandat ICC sebagai bagian dari kerangka undang-undang dan hukum internasional,” jelasnya.

Moskow memang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Khan dan beberapa pejabat ICC lainnya sebagai tanggapan atas penyelidikan terhadap Putin.

ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan permanen di dunia yang merupakan upaya terakhir untuk mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kekejaman yang paling keji – termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.

ICC hanya terlibat ketika suatu negara tidak mampu atau tidak mau mengadili kejahatan-kejahatan tersebut di wilayahnya.

Hingga saat ini, 124 negara telah menandatangani Statuta Roma, yang membentuk lembaga tersebut. Negara-negara yang belum masuk adalah Israel, Rusia, dan China. Amerika pernah menandatangani Statuta Roma pada tanggal 31 Desember 2000, namun hingga saat ini belum meratifikasinya.

ICC, yang merupakan pengadilan pilihan terakhir ketika otoritas nasional tidak mau atau tidak mampu mengambil tindakan, tidak memiliki kepolisian. Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian pendiriannya di atas kertas diharuskan menahan Netanyahu jika dia berada di wilayah mereka.

Namun beberapa negara pendiri Uni Eropa sudah menyatakan secara terbuka bahwa mereka mungkin tidak akan melakukan hal tersebut. Prancis mengatakan Netanyahu kebal; Italia mengatakan Netanyahu mungkin saja kebal. Inggris dan Jerman menghindari menjelaskan secara langsung bagaimana mereka akan bertindak.

Bahkan Belanda, yang menjadi tuan rumah ICC di Den Haag, mengatakan bahwa Netanyahu mungkin bisa berkunjung dalam kondisi tertentu, tanpa menjelaskan kondisi apa yang mungkin terjadi.

Ketaatan selektif para anggota terhadap perintah ICC untuk menahan tersangka menimbulkan "eskalasi yang sangat berbahaya, sebuah langkah menuju kehancuran sistem undang-undang ICC secara keseluruhan," kata Sergey Vasiliev, seorang profesor Hukum Internasional di Universitas Terbuka Belanda dan seorang pengamat ICC.

“Sekarang pertanyaannya adalah seberapa serius negara-negara anggotanya ini dalam menghormati keputusan ICC, bahkan pada saat mereka tidak menyukai keputusan tersebut,” katanya.

Yang juga membebani pertemuan di Den Haag adalah tekanan internal yang dihadapi Khan.

Pada bulan Oktober, AP melaporkan bahwa pengacara Inggris berusia 54 tahun tersebut menghadapi tuduhan bahwa ia mencoba memaksa seorang ajudan perempuannya untuk melakukan hubungan seksual dan menggerayanginya. [ab/ka]

Forum

XS
SM
MD
LG