Menyikapi penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Presiden Joko Widodo di Istana Bogor Senin (23/1) meminta kepada pimpinan Polri dan KPK agar obyektif dalam melakukan penanganan kasus hukum.
"Dan tadi saya sampaikan terutama pada Ketua KPK dan Wakapolri, sebagai kepala negara saya meminta pada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada," kata Presiden Jokowi.
Presiden juga menegaskan kepada Polri dan KPK agar menghindari gesekan politik dalam menjalankan tugas masing-masing.
"Tadi saya juga meminta, sebagai Kepala Negara, agar institusi Polri dan KPK tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugas masing-masing. Dua hal itu tadi yang saya sampaikan dan kita berharap semuanya juga, media, terutama, menyampaikan hal-hal yang obyektif," lanjutnya.
Pernyataan Presiden Jokowi ini disampaikan usai Presiden mendengarkan penjelaskan dari Wakapolri yang menjabat Pelaksana Tugas Kapolri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Ketua KPK Abraham Samad terkait peristiwa penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan status tersangka kepada Bambang Widjojanto. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny Sompie menjelaskan status tersangka itu terkait dengan upaya Bambang menghadirkan saksi yang ia minta untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah tahun 2010.
Bambang saat itu adalah pengacara pasangan bupati Ujang Iskandar - Bambang Purwanto yang kemudian gugatannya dimenangkan Mahkamah Kontitusi.
"Ada beberapa saksi yang disuruh memberikan keterangan palsu di depan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen. Ditambah keterangan para saksi yang telah diperiksa. Maka Bareskrim Polri telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny Sompie.
Ronny membantah adanya anggapan masyarakat bahwa penangkapan ini terkait langkah KPK yang menjadikan calon Kapolri Komisari Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi kasus rekening mencurigakan.
Ronny juga mengklaim penangkapan Bambang Widjojanto sudah sesuai prosedur dan sangat manusiawi. Tapi pengacara Bambang bicara lain. Salah seorang kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana menuturkan, kliennya ditangkap setelah mengantarkan anaknya sekolah di kawasan Depok. Polisi kemudian menggeledah mobil Isuzu Panther milik Bambang.
Usai menggeledah, polisi meminta Bambang untuk masuk ke sebuah mobil untuk dibawa ke Mabes Polri dengan tangan diborgol.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyebut proses penangkapan terhadap Bambang Widojanto adalah bentuk kesewenang-wenangan Polri. "Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Polri tidak mengedepankan etika dalam penegakan hukum," ungkap Johan Budi.
Mantan anggota Panitia Seleksi Anggota KPK Imam Prasodjo meminta Presiden Jokowi menunjukkan sosok kepemimpinannya agar mampu menyelesaikan perseteruan politik antara KPK dengan Polri.
"Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, harus menunjukan kepemimpinannya. Harus menunjukan sosok Kepresidenannya. Jangan sampai negeri ini menjadi hancur hanya karena ada dua institusi yang berhadap-hadapan," kata Imam Prasodjo.
Hingga Senin (23/1) petang sejumlah aktivis antikorupsi memadati gedung KPK. Mereka menggelar aksi dukungan terhadap KPK.
Sebelumnya pada Selasa pekan lalu (13/1), KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening mencurigakan. Hal itu membuat rencana pelantikan Budi sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Jokowi, meski ia telah mendapat persetujuan dari DPR.