Tautan-tautan Akses

Presiden Tegaskan Tax Amnesty Prioritaskan Wajib Pajak Skala Besar


Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjelaskan soal polemik tax amnesty di BSD Tangerang Banten, 30 Agustus 2016 (Foto: VOA/Andylala)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjelaskan soal polemik tax amnesty di BSD Tangerang Banten, 30 Agustus 2016 (Foto: VOA/Andylala)

Presiden Joko Widodo memastikan, masyarakat akar rumput sama sekali tidak mempermasalahkan kebijakan tax amnesty, karena kebijakan ini tidak berlaku bagi petani, nelayan dan pensiunan pegawai.

Presiden Joko Widodo menyayangkan munculnya polemik dari beberapa kalangan yang juga muncul di media sosial terkait kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Usai meresmikan pembukaan Indonesia Fintech Festival & Conference di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD Tangerang Banten, Selasa (30/8), Presiden Jokowi menegaskan bahwa Tax Amnesty diprioritaskan untuk wajib pajak skala besar, terutama wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri. Tax amnesty lanjut Presiden, bukan diprioritaskan untuk wajib pajak skala kecil meski segmen tersebut tetap diakomodasi oleh program tax amnesty.

"Begini lho ya...Tax Amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar pajak besar. Utamanya yang menaruh uangnya di luar negeri. Tetapi, tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain. Boleh usaha menengah, juga usaha kecil. Bisa diikuti," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi berpendapat, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak ini seharusnya tidak menimbulkan pro dan kontra. Presiden juga memastikan, masyarakat akar rumput sama sekali tidak menjadikan kebijakan tax amnesty ini sebagai polemik. Apalagi menurut Presiden, tax amnesty ini tidak berlaku bagi petani, nelayan dan pensiunan pegawai.

"Tetapi untuk menghilangkan gosip, rumor, .. meski saya lihat di bawah gak ada apa-apa. Sudah keluar peraturan dirjen (pajak), yang di situ kurang lebih mengatakan untuk petani nelayan dan pensiunan, udahlah nda perlu ikut tax amnesty," lanjutnya.

Presiden menegaskan kebijakan pengampunan pajak ini bersifat hak dari warga negara, bukan merupakan kewajiban. Sehingga menurut Presiden, di rasa aneh jika hal ini kemudian menjadi polemik.

"Ini kan hak, bukan kewajiban (warga negara). Gimana sih? Kalau, kamu, kamu dan semua masyarakat wajib ikut tax amnesty, itu baru (wajar) kalau rame. Ini kan hak. Yang (pengusaha) gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang menegah dan kecil juga demikian. Ini kan hak. Payung hukum tax amnesty diberikan untuk itu. Kok rame banget sih...," lanjutnya.

Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak, dipetisikan di www.change.org. Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah pilihan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

Untuk menjelaskan hal itu, maka diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Aturan itu juga menjelaskan subjek pajak yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty.

Ken menjelaskan, ada orang-orang yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty. Pertama menurutnya, adalah masyarakat berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun untuk satu orang, walaupun yang bersangkutan memiliki harta.

Presiden Tegaskan Tax Amnesty Prioritaskan Wajib Pajak Skala Besar
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:56 0:00

Beberapa di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani. Lalu pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.

Yang berikutnya adalah, wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahunan. Kemudian, wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga. Dan yang terakhir adalah, warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan. [aw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG