Tautan-tautan Akses

Presiden Trump Hentikan Sementara Penerimaan Pengungsi Suriah


Presiden Donald Trump (kiri) didampingi oleh Menhan AS James Mattis (kanan) memberikan keterangan sebelum menandatangani perintah eksekutif yang akan ditandatanganinya di Pentagon, Washington DC, Jumat, 27 Januari 2017. (AP Photo/Susan Walsh)
Presiden Donald Trump (kiri) didampingi oleh Menhan AS James Mattis (kanan) memberikan keterangan sebelum menandatangani perintah eksekutif yang akan ditandatanganinya di Pentagon, Washington DC, Jumat, 27 Januari 2017. (AP Photo/Susan Walsh)

Presiden Amerika Donald Trump telah menandatangani dua instruksi presiden yang hendak memperkuat keamanan Amerika, yang bedampak paling besar di antaranya adalah pembatasan pengungsi Suriah memasuki Amerika Serikat selama waktu yang tidak tentu.

Instruksi presiden hari Jumat (27/1) itu berjudul “Melindungi Negara terhadap Masuknya Teroris Asing ke Amerika Serikat,” mengharuskan penghentian sementara visa dan manfaat imigrasi lain kepada warga negara-negara tertentu yang memprihatinkan.

Dua badan PBB mengeluarkan pernyataan bersama hari Sabtu (28/1) hanya beberapa jam setelah instruksi presiden Trump, yang mengatakan “kebutuhan pengungsi dan migran di seluruh dunia lebih besar sekarang daripada kapanpun, dan program pemukiman kembali Amerika adalah salah satu dari yang paling penting di dunia.”

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Organisasi Migrasi Internasional mengatakan mereka berharap Amerika akan meneruskan kepemimpinannya yang kuat dan tradisi lamanya melindungi orang-orang yang melarikan diri dari konflik dan penindasan. Badan-badan itu mengatakan mereka sangat yakin bahwa pengungsi layak menerima perlakuan yang sama untuk perlindungan dan bantuan, dan kesempatan untuk pemukiman kembali, apapun agama, kebangsaaan, atau ras mereka.

Trump menandatangani instruksi itu hari Jumat (27/1) di Pentagon di mana ia menghadiri upacara pelantikan Menteri Pertahanan James Mattis. Segera setelah instruksi presiden itu, para pemrotes menggelar demonstrasi di gedung perkantoran federal utama di New York.

Sebagai alasan instruksi presiden itu, dokumen tersebut mengemukakan serangan 11 September tahun 2001 di New York dan Washington, yang dilakukan oleh 19 orang asing yang memperoleh visa memasuki Amerika Serikat tanpa mengalami kesulitan.

Dokumen itu merujuk kejahatan lain yang berhubungan dengan terorisme yang dilakukan dalam lebih 15 tahun ini oleh warga asing yang memasuki Amerika Serikat dengan menggunakan visa singkat sebagai pengunjung, mahasiswa atau pekerja sementara atau sebagai pengungsi yang mencari pemukiman kembali di Amerika Serikat. [gp]

XS
SM
MD
LG