Tautan-tautan Akses

Presiden Turki Perpanjang Negara dalam Keadaan Darurat


Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan (foto: dok).
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan (foto: dok).

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan secara resmi memperpanjang negara dalam keadaan darurat yang diumumkan setelah kudeta militer yang gagal tahun 2016 dengan mengatakan dekrit itu masih berlaku sampai negara menemukan “kesejahteraan dan kedamaian”.

Erdogan hari Minggu berpidato di Ankara kepada puluhan ribu pengikutnya dan anggota partainya yang berkuasa Partai Keadilan dan Pembangunan/ AK yang berkumpul untuk memilih kembali salah seorang pendiri partai mereka sebagai ketua.

Situasi negara dalam keadaan darurat memungkinkan Erdogan dan kabinetnya mengeluarkan dekrit-dekrit tanpa persetujuan parlemen atau peninjauan yudisial.

Pengumuman dan terpilihnya Erdogan kembali sebagai ketua partai terjadi empat minggu setelah para pemilih Turki dengan suara tipis menyetujui referendum nasional yang memperluas kekuasaan presiden.

Referendum tanggal 18 April itu menciptakan kepresidenan yang sangat berkuasa yang hampir menyisihkan anggota legislatif dan kantor perdana menteri. Berdasarkan perubahan konstitusi itu, Erdogan juga akan menentukan anggaran nasional dan menunjuk hakim pengadilan tinggi dan mahkamah konstitusi.

Para pengecam termasuk organisasi HAM terkemuka berpendapat referendum itu sama saja dengan menciptakan kediktatoran terpilih. Erdogan dan pendukungnya mengklaim mereka akan menciptakan sistem pemerintah yang lebih mampu untuk menghadapi terorisme dan ekonomi yang lamban. [my/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG