Tautan-tautan Akses

Pria AS Dituduh Mencoba Bergabung dengan ISIS


Foto Joshua Van Haften, 34, dari Madison, Wisconsin yang disediakan oleh Kantor Sheriff Rock County, Wisconsin pada tanggal 2 Februari 2014. Van Haften ditangkap pada tanggal 8 April 2015 di Bandara Internasional O'Hare di Chicago.
Foto Joshua Van Haften, 34, dari Madison, Wisconsin yang disediakan oleh Kantor Sheriff Rock County, Wisconsin pada tanggal 2 Februari 2014. Van Haften ditangkap pada tanggal 8 April 2015 di Bandara Internasional O'Hare di Chicago.

Seorang pria Amerika gagal pergi ke Timur Tengah untuk bergabung dengan kelompok ISIS, menurut pihak berwenang federal, Kamis (9/4).

Joshua Van Haften, 34, ditangkap Rabu malam (8/4) di bandara internasional O'Hare di Chicago setelah pulang dari Turki. Ia didakwa berusaha memberikan dukungan materi terhadap kelompok teroris asing.

Van Haften dijadwalkan untuk hadir hari Kamis pagi (9/4) di pengadilan federal di Madison, Wisconsin.

Pengaduan pidana menyatakan Van Haften berbicara dengan orang-orang tentang rencananya sebelum ia meninggalkan Amerika ke Istanbul.

Pengaduan tersebut mengutip sebuah posting di Facebook dari Van Haften yang mengatakan bahwa ia tidak bisa melewati perbatasan dari Turki ke Suriah. Dalam salah satu postingnya, Van Haften mengeluh bahwa orang-orang yang seharusnya membantu dia hanya menginginkan uangnya, dan ia hampir tidak punya uang tunai dan diturunkan di pinggir jalan di negara tersebut dan tidak pernah dijemput.

Catatan di pengadilan Wisconsin menunjukkan beberapa hukuman yang ditetapkan bagi Van Haften, termasuk pemukulan pada tahun 1998, penyerangan seksual pada tahun 1999 dan pelanggaran hukum serta tindak pidana ringan pada tahun 2007, menurut data online pengadilan.

Van Haften dikenai hukuman percobaan tiga tahun karena tindakan pemukulan pada tahun 1998, tapi masa percobaannya dicabut pada tahun 1999 dan dia dipenjara selama satu tahun. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun masa percobaan untuk penyerangan seksual pada tahun 1999, tapi kemudian dicabut pada tahun 2000. Ia kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

XS
SM
MD
LG