Tautan-tautan Akses

Pria Hong Kong Dipenjara karena Impor Buku Anak-anak yang Dianggap Menghasut


Pengunjung membaca di stan pameran buku tahunan di Hong Kong, Rabu, 20 Juli 2022, sebagai ilustrasi. Seorang pria Hong Kong dijatuhi hukuman penjara pada Jumat (6/10) setelah mengimpor buku anak-anak yang dianggap “menghasut” (Foto: AP/Kin Cheung)
Pengunjung membaca di stan pameran buku tahunan di Hong Kong, Rabu, 20 Juli 2022, sebagai ilustrasi. Seorang pria Hong Kong dijatuhi hukuman penjara pada Jumat (6/10) setelah mengimpor buku anak-anak yang dianggap “menghasut” (Foto: AP/Kin Cheung)

Seorang pria Hong Kong dijatuhi hukuman penjara pada hari Jumat (6/10) setelah mengimpor buku anak-anak yang dianggap “menghasut” atau memicu pembangkangan. Buku-buku itu menggambarkan para pendukung demokrasi di kota itu seperti domba-domba yang membela desa mereka dari para serigala.

Menyusul protes demokrasi besar-besaran di kota di China itu pada tahun 2019, pihak berwenang menghidupkan kembali undang-undang era kolonial yang bisa memenjarakan orang-orang yang dianggap menghasut. Para kritikus mengecam undang-undang itu sebagai penindasan politik.

Pekerja perusahaan keuangan Kurt Leung, 38, dijatuhi hukuman empat bulan penjara setelah ia mengaku bersalah "mengimpor publikasi yang menghasut" -- hukuman pertama yang diketahui dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu buku tersebut menggambarkan penutupan surat kabar prodemokrasi Apple Daily yang dikemas dalam buku dongeng bergambar The Emperor's New Clothes (Pakaian Baru Kaisar) di mana domba yang mengungkapkan kebenaran dihukum, demikian ungkap pengadilan pada hari Jumat (6/10).

Jaksa mengatakan Leung dan atasannya bekerja sama mengimpor 18 buku bergambar -- dalam tiga set yang masing-masing terdiri dari enam buku -- dari Inggris melalui pos.

Leung menerima kiriman tersebut di alamat kantor mereka dan ditangkap pada 13 Maret.

Buku-buku tersebut menyebarkan “nilai-nilai yang menyimpang dan pesan-pesan yang tidak akurat” kepada anak-anak dengan menggambarkan Beijing sebagai “penyerbu yang jahat dan biadab”, kata ketua hakim Victor So dalam keputusannya.

“Jika pemikiran-pemikiran hasutan berakar pada generasi muda, maka pemikiran-pemikiran tersebut akan tumbuh dan dampaknya akan menyebar ke generasi-generasi berikutnya,” kata So.

“Setiap orang yang berakal sehat dapat mengatakan bahwa buku-buku tersebut bersifat menghasut,” tambahnya.

Pengacara pembela Anson Wong mengatakan kepada pengadilan pada hari Jumat bahwa tidak ada bukti bahwa buku-buku tersebut didistribusikan atau bahwa Leung memiliki niat menghasut.

“Buku-buku tersebut secara objektif memiliki niat (menghasut), namun terdakwa secara subjektif tidak melakukannya,” kata Wong, seraya menambahkan bahwa jaksa telah menyetujuinya.

Dalam suratnya ke pengadilan, Leung menawarkan "permintaan maaf yang tulus" tetapi hakim ketua mengatakan hukuman tersebut harus mengandung unsur pencegahan.

Tindak pidana impor publikasi berisi hasutan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun bagi pelanggar pertama kali.

Dalam beberapa tahun terakhir, undang-undang antipenghasutan sering kali digunakan oleh jaksa Hong Kong bersamaan dengan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada tahun 2020.

Kasus penghasutan sering kali melibatkan terdakwa yang tidak terkenal, berbeda dengan kasus undang-undang keamanan yang kebanyakan menyasar aktivis dan politisi terkenal.

Pada bulan September 2022, pencipta asli serial "desa domba" -- lima ahli terapi wicara -- masing-masing dipenjara selama 19 bulan dalam tuntutan penghasutan terpisah. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG