Tautan-tautan Akses

Putusan MA Pakistan Buka Jalan bagi Nawaz Sharif untuk Kembali Calonkan PM


Mantan PM Nawaz Sharif kini bisa mencalonkan diri sebagai perdana menteri untuk ke-4 kalinya pasca putusan MA Pakistan (foto: dok).
Mantan PM Nawaz Sharif kini bisa mencalonkan diri sebagai perdana menteri untuk ke-4 kalinya pasca putusan MA Pakistan (foto: dok).

Mahkamah Agung Pakistan pada Senin (8/1) mencabut larangan seumur hidup untuk ikut serta dalam pemilu bagi orang-orang yang menerima hukuman pidana. Putusan itu membukakan jalan bagi Nawaz Sharif untuk mencalonkan diri sebagai perdana menteri untuk keempat kalinya.

Meskipun Sharif (74 tahun) bukan salah satu pihak yang mengajukan gugatan dalam kasus tersebut, putusan itu membuatnya memenuhi syarat untuk ikut pemilu, mengingat sudah lebih dari lima tahun berlalu sejak ia divonis bersalah melakukan praktik tidak jujur.

Partai Sharif, Pakistan Muslim League-Nawaz (PML-N), dianggap sebagai unggulan untuk memenangkan pemilu yang akan digelar pada 8 Februari mendatang, sementara pesaing utama Sharif, mantan perdana menteri Imran Khan, mendekam di penjara dan dilarang mengikuti pemilu selama lima tahun.

Putusan mahkamah itu dicapai melalui hasil enam banding satu untuk mendukung pembatalan keputusan sebelumnya pada 2018, yang memberlakukan larangan seumur hidup terhadap politisi yang dihukum berdasarkan ketentuan tertentu dalam konstitusi.

Pada 2017, Sharif dinyatakan bersalah melakukan praktik tidak jujur, yang membuatnya memenuhi syarat untuk dilarang mengikuti pemilu di bawah putusan tahun 2018. Tahun lalu, pengadilan membatalkan kedua hukuman tersebut.

Sharif menyalahkan militer sebagai dalang di balik pemecatannya dari jabatannya pada tahun 2017, yang dibantah militer. Kebuntuan antara Imran Khan dan militer lantas memberi Sharif ruang politik untuk kembali merengkuh kantor perdana menteri Pakistan. [rd/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG