Selama dini hari hingga subuh pada 2 Desember lalu, polisi membekuk sebelas orang, termasuk Rachmawati, 66 tahun. Namun, hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya hingga laporan ini disampaikan masih mendekam di tahanan. Rachmawati dibebaskan dengan alasan kesehatan.
Dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (7/12), anak kedua dari pernikahan Presiden Soekarno dan Fatmawati itu menegaskan sehari sebelum ditangkap, ia bersama sejumlah tokoh nasionalis menggelar jumpa pers terkait dua hal, yakni mendukung Aksi Bela Islam III dan bela negara, yaitu menyerukan kembali ke UUD 1945.
Rachmawati membantah pihaknya mempunyai niat untuk menduduki gedung DPR/MPR pada 2 Desember lalu. Ditambahkannya, pihaknya berencana ke DPR/MPR untuk menyampaikan petisi buat kembali ke Undang-undang Dasar 1945 sekaligus sebagai solidaritas terhadap Aksi Bela Islam III, kegiatannya dipusatkan di Lapangan Monumen Nasional.
"Jadi tidak ada upaya makar seperti dituduhkan oleh pihak kepolisian, sebagaimana saya mendapatkan surat penangkapan. Jauh daripada sangkaan itu. Justru saya bersyukur karena saya bisa bicara dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq untuk mengajak mereka kembali pada Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dan mereka menerima," ungkap Rachmawati.
Rachmawati menjelaskan keinginannya untuk meminta agar Undang-undang Dasar 1945 dikembalikan ke awal sudah dilakukan sejak tahun lalu, ketika bertemu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan.
Menurut Rachmawati, dia sudah membuat surat pemberitahuan ke polisi untuk ke gedung DPR/MPR pada 2 Desember 2016. Dalam surat itu ia menjelaskan niatnya ke DPR/MPR bersama 10 ribu hingga 20 ribu orang, dan massa itu bukan berasal dari peserta Aksi Bela Islam III. Rachmawati membantah pihaknya ingin membajak peserta Aksi Bela Islam untuk ke DPR/MPR meminta sidang istimewa.
"Kami tidak masuk ke gedung DPR/MPR. Kami tetap berada di luar, dalam rangka memberi petisi ke DPR/MPR dan meminta pimpinan DPR/MPR itu menemui di luar gedung. Jadi tidak ada upaya untuk kami menduduki gedung DPR/MPR. Itu instruksi saya berikan berkali-kali, walaupun ada celotehan gini-gini, tidak. Ini kami aksi damai," tambahnya.
Rachmawati menjelaskan dirinya mengkritik kebijakan pemerintahan Joko Widodo yang dianggap menyeleweng dan hal itu dibenarkan oleh konstitusi, yakni soal kebebasan berpendapat. Dia beralasan petisi untuk kembali ke UUD 1945 diperlukan karena konstitusi saat ini telah diubah menjadi konstitusi yang liberal dan kapitalis.
Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Rachmawati menekankan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk makar. Dia menjelaskan sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), makar adalah upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah
Yusril memastikan serangkaian kegiatan yang dilakukan Rachmawati merupakan kegiatan yang bersifat demokratis dan dijamin oleh hukum dan konstitusi Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Senin pekan ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menjelaskan penangkapan atas sebelas orang itu merupakan salah satu faktor yang membuat Aksi Bela Islam III bisa berlangsung aman dan damai hingga selesai, meski dihadiri jutaan orang.
Tito kembali menegaskan bahwa orang-orang ditangkap itu berencana memanfaatkan tumpahan peserta Aksi Bela Islam III untuk digiring ke gedung DPR/MPR buat menuntut dilaksanakannya sidang istimewa meminta Presiden Joko Widodo lengser.
"Untuk mencegah mereka membajak ini, karena rawan, sudah disiapkan juga mobil komando oleh mereka, maka paginya kita melakukan penangkapan. Kenapa tidak kami lakukan sehari sebelumnya, dua hari sebelumnya, tiga hari sebelumnya? Karena kalau sehari, dua hari, tiga hari sebelumnya, itu akan dipelintir. Kalau kita melakukan penangkapan sehari, dua hari sebelumnya, maka yang terjadi nanti akan dibalik seolah-olah penangkapan ini dilakukan dalam rangka penggembosan masyarakat akan melakukan Aksi Bela Islam, wah itu berbahaya sekali," papar Tito.
Aksi Bela Islam III pada 2 Desember lalu merupakan kelanjutan dari dua demonstrasi sebelumnya, yakni pada 14 Oktober dan 4 November. Umat Islam yang berunjuk rasa itu menuntut supaya gubernur non aktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok – yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama Islam – segera ditahan. Alasan yang dikemukakan adalah polisi juga menangkap mereka yang melakukan penodaan agama dalam kasus-kasus sebelumnya. [fw/em]