Sebuah pengadilan di Thailand, Rabu (26/9), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kedua terhadap raja narkoba asal Laos yang hubungan sosialnya dengan sejumlah pesohor di Thailand terungkap menyusul penangkapannya.
Pengadilan Kriminal Bangkok awalnya menjatuhkan hukuman mati kepada Xaysana Keophimpha karena terbukti menyelundupkan 1 juta pil methamphetamine dari Laos ke Thailand Selatan dan Malaysia, namun kemudian mengurangi hukumannya itu menjadi penjara seumur hidup karena ia bersedia bekerjasama dalam penyelidikan polisi.
Pengadilan yang sama, Maret lalu, sebetulnya juga telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap dirinya karena Xaysana menyelundupkan 1,2 juta pil methamphetamine dari Laos ke sekelompok pengedar narkoba yang mengidentifikasi dirinya sebagai pemimpin jaringan mereka.
Kasus Xaysana menarik banyak perhatian publik setelah ia ditangkap tahun lalu. Ia diduga memiliki koneksi yang erat dengan sejumlah pesohor Thailand.
Xaysana (43 tahun), juga sering dijuluki Raja Narkoba ASEAN karena diduga memimpin jaringan perdagangan narkoba di negara-negara Asia Tenggara. [ab/uh]