Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz sampai sekarang tidak menepati janji menambah kuota sepuluh ribu jamaah haji bagi Indonesia. Padahal sebelumnya kata Lukman, Raja Arab Saudi itu telah menjanjikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo ketika mengunjungi Arab Saudi tahun lalu.
"Namun ternyata apa yang disampaikan Raja Salman tidak kunjung menjadi dokumen amrul malaki. Sebatas sampai di lisan saja. Kami terus menelusuri sampai terakhir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, sampai pemberangkatan kloter pertama tidak kunjung ada dokumen resmi," ujar Lukman.
Penambahan kuota itu sangat diperlukan oleh Indonesia untuk memangkas panjangnya antrean calon jamaah haji Indonesia. Lukman Hakim menjelaskan masa tunggu bagi calon jamaah haji setelah mendaftar antara sembilan tahun hingga 41 tahun.
Sejak Arab Saudi melakukan renovasi besar-besaran, kuota haji bagi seluruh negara dipotong 20 persen pada 2013. Kuota haji normal bagi Indonesia tadinya sekitar 211 ribu orang, namun setelah dikurangi 20 persen menjadi 168.800 jamaah, terdiri dari 155.200 orang untuk haji reguler dan 13.600 bagi haji khusus.
Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional meminta pemerintah memastikan kembali soal penambahan kuota itu. Saleh Daulay mengaku kecewa karena Raja Salman tidak memenuhi janjinya.
Saleh Daulay mencontohkan hingga kini keluarga korban jatuhnya derek raksasa di Masjid Al-Haram di Kota Makkah pada musim haji tahun lalu belum menerima uang santunan seperti dijanjikan oleh Raja Salman.
Dalam hitungan hari setelah musibah itu, Raja Salman mengumumkan keluarga korban meninggal bakal menerima uang duka satu juta riyal dan 500 ribu riyal untuk keluarga korban cedera atau cacat tetap. Keluarga korban juga akan dihajikan gratis pada musim haji berikutnya atau tahun ini.
Daulay menambahkan, "Tetapi sampai hari ini kejelasannya tidak ada. Itu sudah janji tertulis dan terpublikasi secara internasional. Mana janji Saudi? Bahkan ini sudah lewat musim haji. Orang dijanjikan berangkat haji juga tidak ada."
Untuk mengurangi antrean calon jamaah haji, Lukman Hakim menjelaskan pihaknya sejak tahun lalu menerapkan empat kebijakan. Pertama, membatasi usia para pendaftar calon jamaah haji minimal 12 tahun. Kedua, prioritas pertama bagi orang yang belum pernah berhaji, dan yang sudah mesti menunggu setidaknya sepuluh tahun baru bisa mendaftar lagi. Ketiga, melarang bank penerima setoran untuk memberikan fasilitas kredit kepada calon haji. Keempat, mereka yang mendapat prioritas utama dengan status belum berhaji wajib melakukan pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). [fw/lt]