JAKARTA —
Ratusan hewan langka loris telah disita di Jawa Barat saat para penyelundup primata tersebut akan mengirimkan mereka ke pasar-pasar untuk dijual sebagai satwa peliharaan, menurut pihak berwenang Jumat (15/11).
Pihak berwajib minggu lalu menemukan 238 hewan nokturnal tersebut, salah satu dari sedikit mamalia yang memiliki gigitan beracun, dipak dalam kotak-kotak plastik kecil di pelabuhan Merak, Jawa Barat.
Binatang-binatang tersebut diselundupkan dari Sumatera, menurut kelompok perlindungan hewan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia.
Lembaga ini membawa hewan-hewan tersebut ke pusat penyelamatan satwa yang mereka miliki, namun di tengah jalan “enam diantara mereka mati karena ditekan dalam kotak dan kurang air dan makanan,” ujar Aris Hidayat dari yayasan tersebut.
Binatang-binatang itu akan dikirim ke pasar-pasar di Jakarta dan kota-kota sekitarnya ketika diselamatkan, ujar Aris.
Dokter-dokter hewan di pusat penyelamatan yakin satwa-satwa itu baru ditangkap dan diharapkan dapat dilepaskan kembali ke alam liar segera, tambahnya.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menemukan satwa-satwa itu mengatakan seorang pria telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan akan diadili segera.
Undang-undang perlindungan hewan menyatakan bahwa seseorang yang tertangkap menjual hewan-hewan yang dilindungi menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Loris, yang memiliki mata besar, bulu abu-abu dan berkerabat dekat dengan lemur, bisa ditemukan di Asia Tenggara.
Badan perlindungan alam International Union for Conservation of Nature mengkategorikan loris Sumatra sebagai hewan yang terancam keberadaannya. (AFP)
Pihak berwajib minggu lalu menemukan 238 hewan nokturnal tersebut, salah satu dari sedikit mamalia yang memiliki gigitan beracun, dipak dalam kotak-kotak plastik kecil di pelabuhan Merak, Jawa Barat.
Binatang-binatang tersebut diselundupkan dari Sumatera, menurut kelompok perlindungan hewan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia.
Lembaga ini membawa hewan-hewan tersebut ke pusat penyelamatan satwa yang mereka miliki, namun di tengah jalan “enam diantara mereka mati karena ditekan dalam kotak dan kurang air dan makanan,” ujar Aris Hidayat dari yayasan tersebut.
Binatang-binatang itu akan dikirim ke pasar-pasar di Jakarta dan kota-kota sekitarnya ketika diselamatkan, ujar Aris.
Dokter-dokter hewan di pusat penyelamatan yakin satwa-satwa itu baru ditangkap dan diharapkan dapat dilepaskan kembali ke alam liar segera, tambahnya.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menemukan satwa-satwa itu mengatakan seorang pria telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan akan diadili segera.
Undang-undang perlindungan hewan menyatakan bahwa seseorang yang tertangkap menjual hewan-hewan yang dilindungi menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Loris, yang memiliki mata besar, bulu abu-abu dan berkerabat dekat dengan lemur, bisa ditemukan di Asia Tenggara.
Badan perlindungan alam International Union for Conservation of Nature mengkategorikan loris Sumatra sebagai hewan yang terancam keberadaannya. (AFP)