Ratusan aktivis hak sipil berbaris melalui kota Yangon hari Senin (5/3), untuk menentang Amandemen terhadap sebuah RUU yang mengatur demonstrasi damai di negara Asia Tenggara itu.
Kantor VOA Burma melaporkan, sekitar 500 pemrotes bergerak melalui kota Senin, sementara hampir 200 kelompok masyarakat madani di Myanmar menandatangani petisi menentang amandemen itu.
Amandemen terhadap UU Rapat Damai dan Protes Damai dari tahun 2011 itu akan mempermudah untuk menuntut pendemo dengan tindak kejahatan dan meningkatkan hukuman atas pelanggaran.
"Siapa pun yang menghasut, mempengaruhi orang lain dengan sengaja atau sengaja menentang keamanan nasional, penegakan hukum, ketenangan dan moral publik dapat dihukum sampai tiga tahun penjara," demikian bunyi ketentuan itu.
Pemerintah sipil sekarang ini, yang dipimpin oleh peraih Nobel Aung San Suu Kyi, mengusulkan untuk menambahkan ketentuan itu bulan lalu, yang juga akan mensyaratkan penyelenggara demonstrasi untuk memberikan rincian mengenai anggaran mereka, termasuk sumber pendanaan mereka.
RUU itu sedang dibahas di majelis tinggi parlemen Myanmar Senin, di mana beberapa anggota parlemen, bahkan dari partai yang berkuasa, menentang amandemen itu.
Undang-undang tahun 2011 disambut hangat pada waktu itu karena mempromosikan kebebasan berbicara yang selama itu dilarang di bawah rezim militer sebelumnya, terutama ijin melakukan protes di jalanan, jika diperoleh izin sebelumnya. [ps/jm]