Pencalonan Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Siapapun boleh dipilih oleh presiden, kemudian diajukan ke DPR, tetapi keputusan terakhir tetap ada di tangan presiden. Jika kemudian pencalonan seseorang ditarik kembali, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap Komjen Budi Gunawan, maka tidak ada aturan ketatanegaraan yang dilanggar.
Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Makassar, Zulfan Hakim ketika dihubungi oleh VOA. Tugas DPR dalam proses ini, kata Zulfan, adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Meski lolos dalam proses itu, jika kemudian presiden menilai calon bersangkutan bermasalah, maka presiden bisa mengajukan calon lain dan DPR melakukan proses yang sama seperti sebelumnya.
“Presiden punya kewenangan untuk menentukan semua itu, jadi cuma sekedar disetujui oleh DPR, tetapi keputusan tetap di tangan presiden. DPR memberikan pertimbangan, dengan fit and proper test itu, apakah cocok atau tidak menempati posisi tersebut, dan jika kemudian tidak diterima presiden itu bisa saja. Dalam rangka presiden memenuhi janjinya membahagiakan rakyat dengan memberantas korupsi secara benar. Tidak ada masalah, kalau menurut saya dari segi hukum tidak ada persoalan,” kata Zulfan Hakim.
Sementara itu, menyangkut tiga nama yang dipilih presiden untuk mengisi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi, mantan ketua KPK Busyro Muqoddas memberi penilaian positif.
Meski mengaku tidak begitu mengenai salah satu calon, yaitu Indriyanto Senoaji, tetapi Busyro berbaik sangka bahwa ketiganya memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menyelamatkan KPK.
“Ketiga-tiganya kompeten. Masuknya nama Johan Budi itu juga menggambarkan pilihan yang sangat tepat karena Johan Budi sebagai orang lama, dia hidup dalam tradisi KPK yang independensinya handal. Dia bersama Pak Ruki dan Pak Senoaji bisa melakukan tahapan awal, baik internal maupun eksternal. Saya optimis dengan nama-nama ini,” kata Busyro Muqoddas.
Melalui wartawan di Yogyakarta, Busyro Muqoddas juga berpesan kepada para komisioner KPK, bahwa upaya pelemahan terhadap institusi ini akan terus berlangsung. Proses pelemahan ini terjadi secara masif dan terstruktur sejak beberapa tahun terakhir.
Khusus kepada Badrodin Haiti yang dipilih Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri baru, Busyro meminta agar menjaga komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Sekarang pilihan untuk Pak Badrorin adalah bagaimana menunjukkan komitmennya tidak hanya selaku pribadi, tetapi sebagai calon Kapolri yang mendapatkan amanat dari presiden untuk menunjukan komitmen supaya bisa mengembalikan kepercayaan rakyat, khususnya kepada aparat kepolisian,” imbuhnya.
Terkait upaya pihak kepolisian untuk menambah jumlah tersangka dari pihak KPK dalam berbagai kasus berbeda, Busyro menilai langkah semacam itu sebagai hal yang tolol.
Masyarakat sipil akan terus bergerak dan membela KPK jika hal itu dilakukan, dan kepercayaan terhadap lembaga kepolisian akan turun sampai ke titik terendah.