Tautan-tautan Akses

Regulator Media Turki Perintahkan DW Dapatkan Izin


Logo lembaga penyiaran internasional Jerman Deutsche Welle di Berlin, Jerman, 30 Januari 2020. (Foto: Reuters)
Logo lembaga penyiaran internasional Jerman Deutsche Welle di Berlin, Jerman, 30 Januari 2020. (Foto: Reuters)

Regulator media Turki, Jumat (10/11), memerintahkan Deutsche Welle atau DW untuk mendapatkan izin siaran untuk situs web mereka yang berbahasa Turki.

Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK) memutuskan langkah itu dengan suara mayoritas. Dikatakan bahwa lembaga penyiaran publik Jerman itu harus mematuhi peraturan perizinan Turki yang diberlakukan pada 2019.

RTUK sebelumnya telah memblokir konten DW dalam 32 bahasa di bawah domain dw.com, bersama VOA Turki. Kedua lembaga penyiaran internasional tersebut menolak perintah untuk mendapatkan izin dengan mengatakan bahwa mereka tidak dapat mematuhi peraturan tersebut karena masalah sensor.

Sejak larangan awal pada 2022, DW Layanan Turki telah menggunakan dwturkce.com dan inspireminds.de untuk menyampaikan berita kepada khalayak di Turki.

Tuncay Keser, anggota RTUK yang ditunjuk menjadi dewan oleh oposisi Partai Rakyat Republik, mengumumkan bahwa regulator akan memberi waktu tiga hari kepada DW untuk mengajukan izin siaran. Bila tidak dipatuhi, RTUK akan meminta pengadilan untuk memblokir akses di dalam negeri terhadap nama domain DW, kata Keser. RTUK mengumumkan pemberitahuan tiga hari untuk DW di situs webnya pada Jumat.

Erkan Arikan, Kepala Layanan Bahasa Turki DW, mengatakan lembaga penyiarannya akan terus menyampaikan berita kepada khalayak di Turki. “Dengan sumber daya yang kami miliki, kami akan terus menyampaikan perkembangan di dunia, Eropa, Jerman dan Turki dari berbagai perspektif dan dengan informasi latar belakang kepada pembaca dan pemirsa kami di berbagai platform, seperti biasa,” kata Arikan yang dikutip DW Turki.

Stasiun penyiaran itu memiliki kasus yang tertunda di Mahkamah Konstitusi Turki yang menyatakan bahwa larangan yang diberlakukan pada 2022 “melanggar hak atas kebebasan berpendapat, pers, peradilan yang adil, dan penyelesaian yang efektif.” [ka/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG