Regulator pasar finansial Swiss mengatakan divisi Swiss dari bank Amerika, J.P. Morgan “melakukan pelanggaran serius” atas aturan anti pencucian uang terkait dana investasi Malaysia 1MDB.
Badan tersebut, FINMA, mengatakan bank Wall Street itu “gagal mengidentifikasi” meningkatnya risiko-risiko pencucian uang yang terkait dengan dana investasi asing yang “diduga korup” itu.
FINMA mengatakan hari Kamis (21/12) bahwa J.P. Morgan telah menerima “informasi yang tidak lengkap atau tidak konsisten dari para klien” tanpa menjelaskannya atau mendokumentasikannya lebih jauh.
Regulator juga menyebut adanya kekurangan dalam sistem pengawasan dan pengendalian bank. FINMA mengatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap J.P. Morgan pada bulan Juni.
FINMA tidak menjatuhkan hukuman apapun tapi akan melakukan “peninjauan mendalam” mengenai sistem anti pencucian uang bank itu. Dikatakan J.P. Morgan telah menunjukkan sikap “kooperatif” dan belum mengajukan banding terhadap keputusan FINMA, yang mengikat itu. [vm/al]