Polisi di sebuah kota Pakistan bagian selatan telah menahan seorang remaja Kristen yang dituduh membakar halaman-halaman kitab suci Alquran.
Asif Massih ditahan tidak lama setelah pengaduan diajukan hari Minggu (20/8), kata seorang polisi kepada VOA.
Pemuda berumur 16 tahun itu kabarnya didakwa sesuai pasal 295-B KUHP Pakistan, yang merujuk pada bagian konstitusi yang menyatakan bahwa barang siapa merusak atau menodai Alquran diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi harus turun tangan ketika massa menyerang Massih di desa Jamkay Chatta, provinsi Punjab, sebelum menahannya.
Seorang polisi yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada VOA bahwa Massih mengaku telah menodai Alquran.
Seorang pedagang buah bernama Nawaz kabarnya melihat pembakaran itu, dan melakukan protes yang memicu massa untuk menyerang Massih, kata polisi.
Ayah Massih, Steven Massih, membantah tuduhan itu dan mengatakan anaknya difitnah karena persaingan usaha antara anaknya dan Nawaz, yang dua-duanya adalah pemulung koran dan botol bekas.
Anggota Komisi HAM Pakistan, HRCP, Nadeem Anthoni mengatakan kepada VOA sebagian besar kasus penistaan agama di Pakistan melibatkan warga Muslim tetapi jika yang terlibat adalah orang Kristen, konsekuensinya jauh lebih berat. [ds]