Tautan-tautan Akses

Revisi KUHP akan Kriminalisasi Perselingkungan dan Hubungan Seks Sesama Jenis


Para aktivis LGBT melakukan unjuk rasa menentang revisi KUHP dalam aksi di luar gedung DPR di Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Para aktivis LGBT melakukan unjuk rasa menentang revisi KUHP dalam aksi di luar gedung DPR di Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Hanya satu bulan setelah Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak petisi untuk melarang hubungan kelamin sesama jenis dan perselingkuhan, DPR tampaknya bakal meloloskan seperangkat perubahan besar hukum pidana yang akan mengkriminalisasi perselingkungan dan hubungan seks antara orang-orang gay. LSM dan para aktivis sangat prihatin.

Namun, paling sedikit seorang anggota DPR telah memberitahu para wartawan bahwa ke-25 anggota sebuah komisi sudah menyetujui rancangan perubahan itu.

Petisi online yang dimulai permulaan bulan ini yang menyerukan kepada DPR agar mencabut pasal-pasal yang mengkriminalisasi perzinahan telah mendapat lebih dari 26 ribu tanda-tangan sampai sekarang.

Ada keprihatinan bahwa peraturan-peraturan tambahan itu akan meningkatkan penggerebekan dan tindakan di luar hukum, membanjiri penjara, dan penindasan lebih jauh masyarakat LGBT di Indonesia.

Baca juga: Revisi KUHP Perluas Pidana Hubungan Sesama Jenis

Dua pasal yang paling mencemaskan para aktivis adalah Pasal 484 dan 496, yang menyarankan hukuman penjara 5 tahun masing-masing atas perselingkuhan dan hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur. Pasal 496 juga mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antara orang dewasa kalau ada “kekerasan atau ancaman kekerasan, yang melanggar moralitas umum, dan publikasi yang memuat pornografi,” menurut Andreas Harsono, seorang peneliti senior Indonesia dari Human Rights Watch yang menerjemahkan perubahan undang-undang yang diusulkan itu. Ia mengatakan Pasal 496 memuat kata-kata yang bermakna luas sehingga pada dasarnya semua hubungan seks gay akan menjadi ilegal.

Perubahan yang diusulkan itu juga mencakup klausul yang akan menghukum “orang yang tidak berwenang” memberi informasi mengenai pencegahan kehamilan dan aborsi, serta menghukum orang-orang yang menghina “pihak berwenang atau lembaga negara pada umumnya” atas pencemaran, menurut aktivis Kate Walton yang berkantor di Jakarta.

Baca juga: Kepala Urusan HAM PBB Ingatkan Indonesia untuk Tidak Mengkriminalisasi Warga LGBT

Undang-undang yang diubah itu juga akan sangat mempersulit korban perkosaan memperoleh keadilan, menurut Naila Rizqi Zakiah, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

“Perkosaan sudah merupakan kasus yang paling sedikit dilaporkan di Indonesia, dan kemungkinan di seluruh dunia,” kata Zakiah. “Perubahan hukum pidana ini akan mempersulit lagi bagi perempuan untuk membuktikan tuduhan perkosaan,” tambahnya.

Pada dasarnya, kalau tuduhan perkosaan yang diajukan seorang perempuan gagal di pengadilan dan pemerkosanya mengklaim mereka berhubungan suka-sama-suka, mereka dapat dituntut atas perselingkuhan – korban perkosaan akan dianggap orang yang berzina.

Tunggal Pawestri, seorang aktivis hak perempuan di Jakarta yang membantu meluncurkan petisi menentang perubahan Hukum Pidana itu, mengatakan hasil yang terbaik adalah kalau DPR “menangguhkan semua pembicaraan sampai setelah pemilu tahun 2019.”

Dia mengatakan telah berhubungan dengan beberapa anggota DPR dan akan mengajukan komentar atas petisi itu kepada para anggota DPR.

“Kalau mereka tidak dapat menghentikan pembahasan, setidaknya mereka dapat menghapus semua pasal yang berpotensi mengkriminalisasi perempuan, anak-anak, penduduk asli, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” katanya.

Islamisasi sedang Meningkat

Indonesia dengan resmi adalah negara yang mengakui berbagai agama dan sudah lama menghindari hukum syariah dalam undang-undang nasional, walaupun peraturan daerah yang terinspirasi syariah telah meningkat di seluruh Indonesia. Kalau perubahan undang-undang hukum pidana yang diusulkan itu disetujui, ini akan merupakan kemenangan besar bagi partai-partai Islam, yang akan menetapkan arah diskusi hukum nasional.

Polisi Syariah Aceh menjaga restoran yang hanya boleh dibuka untuk konsumen non-Muslim selama bulan Ramadhan di sana (foto: ilustrasi).
Polisi Syariah Aceh menjaga restoran yang hanya boleh dibuka untuk konsumen non-Muslim selama bulan Ramadhan di sana (foto: ilustrasi).

“Ini akan memperlebar kesenjangan antara kedua tata hukum de facto di Indonesia, hukum pidana, dan hukum syariah,” kata Harsono.

“Hukum yang terinspirasi syariah umumnya buruk bagi pembangunan, karena akan menimbulkan beban ekonomi yang besar. Daerah-daerah yang memberlakukan hukum syariah mempunyai pertumbuhan yang lebih lambat, oleh karena itu ekonomi akan terpengaruh, ilmu dan pengetahuan akan terpengaruh, dan kalau diberlakukan secara ekstrem, hukum syariah akan mencegah perempuan bekerja. Belum lagi sumber-daya yang dihabiskan di penjara-penjara Indonesia,” tambah Harsono.

“Partai-partai Islam benar-benar memanfaatkan isu ini dalam memasuki tahun-tahun politik, tahun ini dan tahun depan,” kata Bivitri Susantri, seorang pakar hukum Undang-Undang Dasar, kepada AP News. “Satu-satunya yang dapat kita lakukan adalah mendorong pemerintah dan presiden, untuk menghentikan ini,” katanya. “Karena kalau kita melihat bagaimana partai-partai politik, baik yang sekuler maupun yang Islamis membahas ini, saya kira rancangan undang-undang ini akan lolos sebagaimana adanya sekarang.”

Semua partai besar ingin sekali membesar-besarkan kekuatan moral dan ke-Islam-an mereka menjelang pilkada tahun 2018 dan pemilihan presiden tahun 2019. Oleh karena itu, kata para pengeritik, bahkan Presiden Jokowi, orang yang paling berkuasa untuk turun tangan dalam proses legislatif ini, tidak terdorong untuk melakukannya. [gp/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG