Presiden Vladimir Putin telah memutuskan Rusia keluar dari Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).
Putin menandatangani sebuah dekrit, Rabu (16/11), yang mencabut keanggotaan negara itu dari badan hukum pertama yang memiliki yuridiksi internasional permanen dan bisa memperkarakan genosida, kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan perang.
Keputusan Putin itu dipublikasikan di situs Kremlin dan sebuah pernyataan dari kementerian luar negeri Rusia mengatakan, “Mahkamah tersebut tidak memenuhi harapan yang dicanangkannya dan tidak benar-benar independen.”
Menurut berbagai laporan, Moskow tidak senang dengan cara ICC memperlakukan perang Rusia dengan Georgia pada 2008. Menurut Moskow, ICC mengabaikan tindakan pemerintah Tbilisi terhadap warga sipil di Ossetia Selatan – sebuah kawasan yang pro-Moskow. [ab/as]