Tautan-tautan Akses

RUU Kerukunan Beragama Dinilai Belum Jamin Kebebasan Beragama


Jemaat Ahmadiyah keluar dari Masjid An-Nur usai sholat Jumat di desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat (foto: dok.). RUU kerukunan beragama dinilai belum menjamin kebebasan beragama, khususnya bagi minoritas.
Jemaat Ahmadiyah keluar dari Masjid An-Nur usai sholat Jumat di desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat (foto: dok.). RUU kerukunan beragama dinilai belum menjamin kebebasan beragama, khususnya bagi minoritas.

RUU tentang kerukunan beragama yang sedang dibahas oleh DPR saat ini dianggap belum memberikan jaminan kebebasan beragama di Indonesia.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Jakarta mengatakan Rancangan Undang-undang tentang kerukunan umat beragama dinilai bersemangat mengotak-ngotakkan pemeluk agama dan menguatkan dominasi mayoritas.

Rancangan Undang-undang ini menurut Tigor hanya berisi sejumlah peraturan-peraturan diskriminatif yang selama ini ada seperti tentang penodaan agama, pendidirian rumah ibadah dan penyebarluasan agama.

Peraturan-peraturan itu kata Tigor selama ini memicu terjadinya tindakan intoleransi di Indonesia. Kelompok atau organisasi yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama sering menggunakan peraturan tersebut untuk melegitimasi perbuatannya.

Untuk itu, menurutnya, perlu ada revisi dalam Rancangan Undang-undang tentang Kerukunan Umat Beragama.

Bonar Tigor Naipospos mengatakan, "Tidak ada perubahan yang berarti terhadap kondisi intoleransi yang menguat akhir-akhir ini, karena kita tahu salah satu penyebab intoleransi itu menguat adalah produk hukum yang diskriminatif. Yang dijadikan suatu alasan oleh kelompok-kelompok untuk bertindak. Nah kita itu terjadi apalagi nanti menjadi Undang-undang, yah kita bisa bayangkan akan banyak aksi-aksi intoleran yang akan muncul dalam
tahun-tahun ke depan."

Menurut Tigor, Rancangan Undang-undang itu sebenarnya diharapkan dapat merubah paradigma dalam memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Justru seharusnya negara mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar kebebasan itu
terjamin dan kedua adalah mencegah agar intoleransi itu bisa di atasi, itu yang
seharusnya menjadi materi dari muatan RUU tersebut. Termasuk juga menyangkut larangan tentang ceramah yang menyebar kebencian, soal kompensasi dan restitusi terhadap korban pelanggaran kebebasan beragama dan bagaimana mekanisme complain dari mereka yang kebebasan beragamanya terampas dan yang terakhir siapa penanggung jawab(nya)," ujar Tigor.

Sementara, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana mengatakan masalah kebebasan beragama tidak akan berhenti hanya dengan adanya pengakuan dan ratifikasi berbagai kovensi hak asasi manusia soal kebebasan beragama tanpa dibarengi dengan implementasi yang baik.

Menurut Ari, Rancangan Undang-undang tentang Kerukunan Umat Beragama harus benar-benar memberikan perlindungan terhadap semua pemeluk agama.

Ari Diwipayana menjelaskan, "Persoalan konsistensi dari produk regulasi antara substansi berbagai produk perundang-undangan yang ada baik di level nasional maupun daerah. Perlu adanya ketegasan dari para pembuat kebijakan yang berkaitan dengan berbagai produk regulasi yang ada supaya produk regulasi yang ada ini bisa dijalankan sebaik-baiknya."

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi DPR yang membidangi masalah agama dan sosial, Chairunnisa berjanji bahwa komisinya akan membahas Rancangan Undang-undang tersebut secara baik.

XS
SM
MD
LG