Tautan-tautan Akses

RUU Pernikahan Sesama Jenis di Thailand Lolos Tahap Pertama Senat


Suasana sidang di Parlemen Thailand di Bangkok, 2 April 2024, saat pembacaan pertama RUU yang melegalkan pernikahan sesama jenis oleh para senator Thailand. (Lillian SUWANRUMPHA / AFP)
Suasana sidang di Parlemen Thailand di Bangkok, 2 April 2024, saat pembacaan pertama RUU yang melegalkan pernikahan sesama jenis oleh para senator Thailand. (Lillian SUWANRUMPHA / AFP)

Para aktivis menyambut baik Senat Thailand yang meloloskan pembahasan pertama rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada hari Selasa (2/4). Keputusan tersebut membawa negara kerajaan tersebut selangkah lebih dekat untuk menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengakui kesetaraan pernikahan.

Thailand telah lama memiliki reputasi internasional dalam hal toleransi terhadap komunitas LGBTQ, namun para aktivisnya telah berjuang selama beberapa dekade melawan sikap dan nilai-nilai konservatif.

RUU tersebut berhasil lolos di majelis tinggi atau Senat yang para anggotanya ditunjuk tidak melalui proses pemilihan yang umumnya terdiri dari orang-orang konservatif yang ditunjuk oleh junta, dengan 147 suara mendukung. RUU yang sama lolos dalam pemungutan suara di mejelis rendah, atau DPR, pekan lalu.

“Seolah-olah kami telah menerima hadiah terbesar sejak saya berjuang selama 12 tahun,” kata aktivis hak gender LGBTQ Waaddao Chumaporn setelah para senator memberikan suara mereka.

“Ini mempunyai arti tidak hanya bagi pasangan-pasangan LGBTQ, tapi juga bagi institusi-institusi keluarga.”

Pada Selasa pagi (2/4) Senat membahas undang-undang tersebut, yang akan mengubah referensi terhadap “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri” dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah-istilah netral gender.

Aktivis dan penggagas RUU itu, Chanya Rattanathada, juga berbicara di depan majelis tersebut, dan bertanya kepada para senator: “Tolong, bisakah saya mempercayai masa depan saya bersama Anda?”

RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada komisi yang beranggotakan 27 orang untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Senat tidak dapat menolak perubahan yang diusulkan itu namun dapat mengirimkan RUU tersebut kembali ke DPR untuk dibahas lebih lanjut selama 180 hari.

Dua pemungutan suara Senat untuk RUU itu akan kembali dilangsungkan, dan pemungutan suara berikutnya mungkin paling lambat bulan Juli.

Di ruang samping majelis tinggi, aktivis Siritata Ninlapruek memegang bendera pelangi dan mengepalkan tangannya ke udara saat RUU tersebut disahkan untuk pertama kalinya.

Namun masih banyak yang harus dilakukan untuk membantu dan melindungi komunitas LGBTQ, katanya kepada AFP. [ab/ns]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG