Seorang Hakim di New York memerintahkan Presiden Donald Trump membayar 2 juta dolar untuk menyelesaikan gugatan yang menuduhnya telah menyalahgunakan yayasan amal miliknya untuk kepentingan politik dan bisnisnya.
Hari Kamis (7/11), Hakim Salian Scarpulla juga memerintahkan untuk menutup yayasan Trump Foundation, dan menyalurkan sekitar 1,7 juta dolar dana yang tersisa untuk grup nirlaba lainnya.
Jaksa Agung New York sebelumnya melayangkan gugatan tahun lalu, menuduh Trump dan keluarganya memanfaatkan yayasan tersebut secara ilegal untuk memperluas bisnis dan kampanye pilpres yang dilakukannya.
Jaksa Agung Letitia James telah menuntut 2,8 juta dolar AS sebagai ganti rugi dari Presiden. Namun Scarpulla menguranginya menjadi 2 juta dolar AS.
Kuasa hukum yayasan sebelumnya menyatakan bahwa gugatan tersebut sarat unsur politik. (ti/ii)