Selasa (10/8) malam belasan personel gabungan TNI POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Poso menyusuri alun-alun lapangan Sintuwu Maroso di Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota. Dalam operasi yustisi itu, petugas mengingatkan sejumlah pedagang dan pembeli yang masih berada di tempat itu telah melewati batas waktu aktivitas yang diperbolehkan yaitu pukul 21.00 WITA.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Poso, Yapet kepada VOA, mengatakan seiring terus meningkatnya kasus infeksi virus corona di wilayah itu pihaknya berupaya mengedukasi warga untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Poso yang diantaranya membatasi kegiatan di fasilitas umum hingga pukul 21 malam.
“Saya lihat tadi, lapangan Sintuwu Maroso ini boleh dikatakan hampir 100 persen masyarakat sudah tahu,” kata Yapet di Lapangan Sintuwu Maroso.
Peningkatan kasus infeksi COVID-19 dalam sepekan terakhir telah menyebabkan status PPKM Level III di wilayah itu dinaikkan menjadi level IV, dan efektif berlaku mulai 10 Agustus 2021. Sejak tanggal 3 – 9 Agustus atau selama pelaksanaan PPKM Level III, Kabupaten Poso mengalami penambahan 634 kasus terkonfirmasi positif, jauh lebih tinggi dibandingkan pertambahan jumlah angka kesembuhan 470. Kasus kematian dalam periode waktu tersebut sebanyak 16.
“Langkah-langkah yang kami lakukan selama ini sudah banyak, semua hal-hal yang teman-teman daerah lainnya lakukan, kita juga lakukan di Poso, cuma memang karena tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan –mengurangi- mobilitas itu masih kurang,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Poso, Musdar ditemui saat apel persiapan operasi Yustisi di Polres Poso.
Kendala Fasilitas Isolasi Mandiri Terpusat
Diakuinya upaya memutus rantai penularan COVID-19 di daerah itu juga menemui kendala karena belum adanya fasilitas isolasi mandiri terpusat.
“Contoh kasus cuma tinggal di kos, istrinya misalnya terkonfirmasi positif - (COVID 19) - sementara suami dengan anaknya tidak. Harusnya kan suami dengan anaknya tidak keluar-keluar, tapi dengan alasan untuk cari nafkah, cari hidup, cari makan akhirnya dia keluar dan ini pasti akan menyebarkan kepada masyarakat yang lain,” jelas Musdar.
Pemerintah setempat menurutnya sedang mempersiapkan fasilitas isolasi mandiri terpusat di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso.
Ditambahkannya, selain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso, pihaknya telah mendapat persetujuan untuk menambah dua rumah sakit rujukan perawatan pasien COVID-19 yaitu Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena dan Rumah Sakit dr Yanto, sebuah rumah sakit militer bantuan TNI-AD yang berada di Kabupaten Poso. Diakuinya hingga hari itu puluhan tenaga kesehatan di RSUD Kabupaten Poso ikut terpapar COVID-19.
“Untuk tenaga kesehatan kita yang ada di Rumah Sakit kurang lebih 40-an orang yang sudah terkonfirmasi positif jadi ini memang beban berat juga karena teman-teman disana kerja maraton sehingga kecapaian tapi tidak ada teman-teman ini yang mempunyai gejala berat,” lapor Musdar.
Dampak Ekonomi
Felina Monaarfa (32) seorang pelaku usaha yang berjualan makanan di Jalur Dua, Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota mengatakan sejak pemberlakuan PPKM Level III ia hanya melayani pembelian makanan yang langsung dibawa pulang. Pembeli pun tidak sebanyak di hari biasanya sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan hingga 50 persen dibandingkan situasi sebelum PPKM.
“Kalau pendapatan dibanding kemarin otomatis menurun, pokoknya sesudah PPKM ini sudah menurun yang kemarin-kemarinnya ramai,” kata Felina.
Devis Noer Syamsi, seorang pengusaha kafe di Kota Poso kepada VOA mengatakan terpaksa harus merumahkan 3 karyawannya karena waktu operasional kafe yang berkurang mengikuti aturan PPKM, disisi yang lain pihaknya juga mengalami penurunan pendapatan hingga lebih dari 50 persen seiring berkurangnya pengunjung. [yl/em]