Pemprov Jawa Timur mendorong seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera melakukan pembatasan sampai penutupan operasional bidang usaha pariwisata, khususnya usaha hiburan malam. Tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, dan karaoke adalah tempat-tempat yang banyak dikunjungi masyarakat.
Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dikeluarkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif virus corona di Jawa Timur, dengan satu pasien meninggal dunia.
“Ada enam, itu yang diperiksa di Tropical Disease Center Unair, dan ada dua swab positif yang diperiksa di Litbangkes Kemenkes. Jadi, yang enam dari Unair ini semua di rumah sakit di Surabaya, dan yang diperiksa dari Litbangkes Kemenkes ini dua-duanya dari RS Saiful Anwar (Malang),” kata Khofifah Indar Parawansa.
Mulai Rabu, 18 Maret 2020, Pemprov Jawa Timur, kata Khofifah, telah menerjunkan ribuan tim untuk melakukan pelacakan secara tertutup, melacak siapa saja yang memiliki riwayat berhubungan langsung dengan pasien positif corona.
“Kita sudah harus melakukan tracing, per hari ini sudah dilakukan, dari 30 tim reaksi cepat Dinas Kesehatan, ada 1.600 tim reaksi cepat dari Dinas Sosial, kemudian kami minta dari FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair) akan membantu tracing supaya mereka yang masuk Orang Dengan Risiko (ODR) karena sudah sempat kontak langsung, kontak fisik dengan mereka yang sudah teridentifikasi Covid-19 positif, maka segera mereka akan kita lakukan isolasi,” lanjut Khofifah.
Khofifah menambahkan, pemerintah provinsi akan mengisolasi dan memberi pelayanan medis yang dibutuhkan, kepada masyarakat yang masuk kategori Orang Dengan Risiko, namun tidak mengasingkan mereka dari keluarga.
“Isolasi itu bukan alienasi. Alienasi itu keterasingan. Kita tidak sedang mengasingkan, tapi ini untuk mempermudah observasi di saat masa inkubasi, harus dilakukan proses layanan-layanan dan monitoring tertentu,” imbuh Khofifah.
Sementara itu, sejumlah masyarakat menyambut positif rencana pengurangan jam operasional hingga penutupan sementara tempat hiburan malam, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Sedangkan, pemilik tempat hiburan malam masih akan melihat ketentuan resmi, dari peraturan yang akan dibuat pemerintah daerah setempat terkait pembatasan tersebut. [pr/ka]