Selandia Baru, Rabu (19/4), mengumumkan telah memperketat persyaratan bagi para pekerja asing berkeahlian yang ingin bekerja di negara itu dalam usaha mengontrol arus imigrasi yang saat ini mencapai tingkat tertinggi.
Perubahan kebijakan itu diperkenalkan satu hari setelah Australia mengatakan akan menghapus visa temporer bagi pekerja asing berkeahlian dan Presiden AS menandatangani perintah yang menyebutkan ia harus membantu pekerja Amerika yang pekerjaannya terancam oleh para imigran berkeahlian.
Menteri Imigrasi Selandia Baru Michael Woodhouse mengatakan, pemerintah tidak menyesal bahwa industri-industri yang mengandalkan pekerja asing akan kesulitan merekrut pegawai dari luar negeri.
Perubahan-perubahan itu mencakup ketentuan batas pendapatan minimal. Untuk memenuhi kualifikasi berkeahlian, imigran harus mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan sedikitnya setara dengan pendapatan kelas menengah.
Untuk memenuhi kualifikasi sangat berkeahlian, mereka harus berpendapatan sedikitnya 1,5 kali pendapatan kelas menengah. Perubahan lain termasuk pembatasan masa kerja selama tiga tahun bagi pekerja asing berkeahlian lebih rendah.
Woodhouse mengatakan perubahan-perubahan itu akan mengontrol jumlah dan meningkatkan kualitas imigran. [ab/as]