Tautan-tautan Akses

Senat AS Setujui RUU Gugatan Hukum terhadap Saudi soal Serangan 9/11


Serangan teror 11 September 2001 yang menghancurkan menara kembar World Trade Center di kota New York (foto: dok).
Serangan teror 11 September 2001 yang menghancurkan menara kembar World Trade Center di kota New York (foto: dok).

RUU itu akan memungkinkan para korban dan keluarga korban serangan teroris 11 September 2001 di Amerika untuk menuntut pemerintah Arab Saudi atas kerusakan dan kerugian.

Senat Amerika Serikat hari Selasa (17/5) menyetujui rancangan undang-undang yang akan memungkinkan para korban dan keluarga dari hampir 3.000 orang yang tewas dalam serangan teroris tanggal 11 September 2001 di Amerika untuk menuntut pemerintah Arab Saudi atas kerusakan dan kerugian.

Riyadh telah membantah tuduhan keterlibatan dalam serangan teroris terburuk yang pernah terjadi di Amerika, tetapi 15 dari 19 pembajak, yang membajak empat pesawat penumpang yang digunakan dalam serangan teroris di New York dan Washington itu kemudian diidentifikasi sebagai warga Saudi.

Rancangan Undang-undang itu, yang disetujui lewat pemungutan suara, akan memberi keluarga korban hak untuk menuntut Arab Saudi atas kerusakan akibat perannya dalam serangan itu.

Rancangan Undang-undang itu masih harus disetujui oleh DPR, dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Barack Obama.

Presiden Obama telah mengancam akan memveto - RUU itu - jika disetujui DPR dengan mengatakan RUU itu akan membuat warga Amerika di luar negeri menghadapi risiko hukum.

Rancangan Undang-undang tersebut - sedang dalam proses penyelesaian di Kongres. Pada waktu sama Presiden Obama tengah mempertimbangkan apakah akan mengumumkan 28 halaman - laporan rahasia - hasil investigasi resmi pemerintah mengenai serangan 11 September tentang kemungkinan keterlibatan Saudi. [sp]

XS
SM
MD
LG