Senat Rwanda dengan suara bulat hari Selasa (17/11) menyetujui perubahan konstitusi guna memungkinkan Presiden Paul Kagame mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga. Perubahan itu akan dilakukan melalui referendum nasional dan diperkirakan akan disetujui dengan mudah.
Undang-Undang saat ini mengharuskan Kagame mundur akhir tahun 2017. Tetapi jika diperbolehkan mencalonkan diri lagi, ia bisa memenangkan masa jabatan tujuh tahun ketiga dan mencalonkan diri untuk dua kali masa jabatan lima tahun. Berarti Kagame bisa tetap berkuasa sampai tahun 2034.
Oposisi Partai Hijau Demokratik Rwanda mengatakan mengubah konstitusi merupakan tantangan bagi "kelangsungan perdamaian dan keamanan."
Rwanda adalah salah satu sekutu terdekat Amerika di Afrika, tetapi Amerika meyakini Kagame tidak seharusnya berusaha terus berkuasa di luar batas masa jabatan saat ini.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Mark Toner tidak mengatakan apa langkah yang akan dipertimbangkan Amerika jika Kagame hendak mempertahankan kekuasaan. Upaya para pemimpin di negara-negara Afrika lain untuk memperpanjang kekuasaan mereka, termasuk Burkina Faso, Burundi dan Senegal, menimbulkan kekerasan.
Kagame, 58, memerintah Rwanda sejak pasukannya mengakhiri genosida tahun 1994 dan menggulingkan ekstremis Hutu dari kekuasaan. Meski Kagame populer di Rwanda, pengecam menuduhnya membungkam kebebasan berpendapat dan tidak memberikan ampun bagi pembangkang. [ka]