Mahkamah Agung Rwanda telah melapangkan jalan bagi Presiden Paul Kagame untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan tujuh tahun ketiga ketika masa jabatannya yang sekarang berakhir tahun 2017.
Mahkamah memutuskan hari Kamis (8/10) bahwa amandemen konstitusi untuk menghilangkan batas maksimal dua kali masa jabatan presiden yang berlaku selama ini adalah sah, sepanjang prosesnya menghormati hukum.
Partai Hijau yang beroposisi telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung agar memblokir usulan perubahan tersebut, setelah parlemen Rwanda mensahkan suatu mosi bulan Juli lalu untuk mendukung Kagame mencalonkan diri untuk satu masa jabatan lagi.
Pemilih masih harus menyetujui setiap perubahan dalam sebuah referendum. Perubahan tersebut kemungkinan besar akan lolos, berkat pengaruh Kagame terhadap media dan politik di negara di Afrika Timur itu, dan popularitasnya untuk menjaga perdamaian sejak genosida akhir tahun 1994.
Bulan lalu, Departemen Luar Negeri Amerika menyatakan keprihatinan tentang langkah untuk mempertahankan Kagame untuk tetap berkuasa itu. Juru bicara John Kirby mengatakan “Kami tidak mendukung mereka yang berkuasa mengubah konstitusi semata-mata demi kepentingan politik mereka.”
Kagame adalah salah seorang dari beberapa presiden di Afrika yang berusaha untuk menghilangkan atau menghindari batasan masa jabatan. [lt]