Seorang pria Australia menghadapi kemungkinan hukuman 20 tahun penjara di Indonesia setelah tertangkap karena diduga memiliki kokain di Bali.
Kepala polisi Denpasar, Hadi Purnomo, mengatakan, Kamis, pria berusia 43 tahun dan diidentifikasi sebagai Brandon, ditangkap bersama kekasihnya -- seorang perempuan Indonesia – di sebuah kamar yang disewanya di Kuta, Sabtu lalu.
Hadi mengatakan, polisi menemukan kokain seberat 11,6 gram yang tersimpan dalam 13 kantung plastik.
Hadi mengatakan kepada wartawan, berdasarkan situs berita Kumparan, pria itu bernama Brandon Johnson dan sudah tinggal di Bali selama empat tahun. Pria itu bekerja sebagai seorang perancang atau arsitek.
Ia menghadapi kemungkinan hukuman lima hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Indonesia memberlakukan UU anti-narkoba yang sangat ketat. Pengedar narkoba yang terbukti bersalah di pengadilan bisa dieksekusi oleh regu tembak. [ab/uh]