Tautan-tautan Akses

Siap Dikirim ke Luar Negeri, Polisi Sita Anakan Komodo dan Sejumlah Satwa Liar Dilindungi


Para pelaku perdagangan satwa liar ditangkap Polda Jawa Timur (foto: VOA/Petrus Riski)
Para pelaku perdagangan satwa liar ditangkap Polda Jawa Timur (foto: VOA/Petrus Riski)

Polda Jawa Timur menangkap pelaku perdagangan satwa ilegal, dan mengamankan 35 satwa dilindungi yang akan diperjual belikan, salah satunya komodo. Satwa-satwa itu rencananya akan dijual kepada pembeli di dalam negeri maupun luar negeri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap dan menahan 9 orang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, dan menyita 35 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari komodo, binturong, kakatua jambul kuning, kakatua Maluku, kakatua alba, nuri bayan, nuri merah, perkici flores, perkici hijau kuning, dan julang sulawesi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Yusep Gunawan mengatakan, dari beberapa jenis satwa yang disita, didapati satwa komodo yang merupakan satwa dilindungi dengan perlakuan khusus. Lima ekor komodo anakan ini rencananya akan dijual ke sejumlah pembeli di luar negeri dan ditawarkan melalui media sosial.

“Dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang, baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat, yang mana binatang-binatang tersebut patut diduga untuk diperjual belikan, bahkan sampai ke luar negeri. Khusus untuk binatang ini diantaranya juga ditemukan binatang yang sangat dilindungi yaitu komodo, yang konservasinya telah dilakukan secara khusus,” ujar Yusep.

Siap Dikirim ke Luar Negeri, Polisi Sita Anakan Komodo dan Sejumlah Satwa Liar Dilindungi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:18 0:00

Yusep Gunawan menambahkan, dari penyelidikan dan pengakuan pelaku, komodo anakan ini diperoleh dari perburuan di alam, dan bernilai jual mencapai Rp 500 juta. Polisi mendapat keterangan bahwa telah dilakukan beberapa kali pengiriman oleh pelaku, dan tercatat ada 41 ekor komodo anakan yang telah dikirim ke luar negeri.

Barang bukti komodo anakan yang disita Polda Jawa Timur dari pelaku perdagangan satwa liar ilegal (courtesy: Istimewa)
Barang bukti komodo anakan yang disita Polda Jawa Timur dari pelaku perdagangan satwa liar ilegal (courtesy: Istimewa)

“Binatang-binatang ini sesuai dengan asal, baik kita lihat bersama bahwa seperti komodo, yaitu dari Pulau Komodo itu sendiri, dan dia didapat bukan dari hasil budidaya. Untuk harga jual, untuk sampai ke luar negeri, dari data yang kita dapat dan keterangan yang ada bisa mencapai Rp 500 juta untuk satu ekor komodo,” papar Yusep.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengambilan contoh darah komodo hasil sitaan perdagangan ilegal, untuk selanjutnya dilakukan uji coba agar diketahui jenis dan asal komodo. Selain itu, satwa-satwa sebagai barang bukti penindakan yang dilakukan Polda Jawa Timur dititipkan di BKSDA dan sejumlah lembaga konservasi yang ada di Jawa Timur.

“Untuk komodonya kita sudah ambil sample darah disaksikan oleh penyidik Polda bekerja sama dengan teman-teman dari WCS, saat ini sample darah kita kirim ke Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan ke LIPI, untuk memastikan ini jenisnya apa. Kemudian dari daerah mana, apakah dari Flores utara, Flores barat, atau dari taman nasional. Nah LIPI kebetulan punya peta DNA dari komodo itu, dan mudah-mudahan segera keluar nanti hasilnya dari LIPI, dari Eijkman, komodo ini dari mana kita bisa menentukan langkah selanjutnya, untuk kalau misalnya pak Dirjen mau direlease, kita sudah tahu releasenya harus kemana,” ujar Nandang.

Wildlife trafficking specialist, Wildlife Conservation Society, Dwi Adhiasto mengatakan, perdagangan satwa liar termasuk komodo sebenarnya sudah terjadi cukup lama akibat banyaknya peminat khususnya dari luar negeri. Keterangan itu dihimpun dari sejumlah pelaku perdagangan satwa liar yang tertangkap, serta dari penawaran satwa liar di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa perburuan satwa liar di alam, masih menjadi salah satu sumber pemasok perdagangan satwa liar ilegal.

“Nah awal-awalnya kan kita menduga bahwa pasti komodo-komodo yang anakan itu berasal dari tempat penangkaran atau kebun binatang yang secara ilegal menjual. Tapi ternyata, dari pengakuan pelaku ternyata ada perburuan juga. Jadi sumber komodo ternyata ada dua hal, satu dari kebun binatang, satu lagi dari alam,” ujar Dwi.

Dwi Adhiasto menilai penjagaan dan pengamanan kawasan atau daerah asal satwa liar masih sangat minim. Perlindungan secara menyeluruh terhadap satwa liar di tempat asalnya, serta pengawasan dan penjagaan di jalur maupun pintu keluar masuk akan dapat membantu mencegah terjadinya aktivitas perdagangan satwa liar.

“Karena pintunya banyak, exit pointnya juga banyak, tidak hanya melewati pelabuhan resmi tetapi juga lewat pelabuhan-pelabuhan tradisional yang memang tidak mungkin dijaga sepenuhnya oleh aparat kita, makanya kejadian-kejadian penyelundupan, perburuan di daerah-daerah yang tidak terjaga itu memang masih sering terjadi. Misalkan kejadian komodo itu kan juga, komodo kan tersebar di mana-mana, ada di beberapa tempat bukan hanya di Taman Nasional Komodo saja. Meskipun secara undang-undangnya dilindungi, dan pertukarannya pun harus seizin Presiden sekalipun, tetapi ketika proteksinya tidak dilakukan di semua tempat dimana komodo itu ada, ya akan tetap ada kejadian dimana pelaku akan bisa melakukan perburuan,” papar Dwi. [pr/as]

Recommended

XS
SM
MD
LG