JAKARTA —
Terkait undang-undang pangan untuk mempercepat upaya-upaya swasembada pangan, pemerintah akan membentuk “badan super” yang oleh para analis dikhawatirkan akan mengarah pada pembatasan ekspor dan impor bahan pokok, menghambat investasi asing yang dibutuhkan dan menaikkan harga.
Seiring kesulitan yang dihadapi untuk memenuhi kebutuhan 240 juta penduduk, saat ini Indonesia merupakan importir gula terbesar di dunia, konsumen gandum terbesar di Asia, dan mengimpor sekitar 2 juta ton beras dan jagung setiap tahun.
Rancangan undang-undang, yang dijadwalkan ditandatangani oleh presiden pada akhir 2012, itu meliputi keamanan dan persediaan pangan, perdagangan, pembelian, harga, distribusi dan konsumsi bahan makanan yang tidak disebutkan secara spesifik.
“Dalam undang-undang baru ini kami menekankan kedaulatan dan otonomi pangan,” ujar Achmad Suryana, kepala Badan Ketahanan Pangan di Kementerian Pertanian.
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut memberikan prioritas untuk mengamankan persediaan makanan yang cukup dari sumber-sumber domestik.
"Jadi, impor makanan akan menjadi sumber sekunder atau bahkan upaya terakhir,” ujarnya.
Mengkonsolidasi banyak batasan untuk makanan, seperti batasan impor dan tarif untuk melindungi petani lokal, undang-undang baru tersebut menyebutkan bahwa badan baru akan dibentuk dalam tiga tahun.
Badan ini ditujukan untuk membantu pemerintah mencapai swasembada bahan pokok makanan seperti beras, kedelai, gula, daging sapi dan jagung.
Undang-undang baru ini akan menekankan pada upaya produksi dan permintaan domestik serta batasan ekspor dan impor, yang akan memperluas peran Badan Usaha Logistik (Bulog) menjadi “badan super.”
Seperti juga dengan perubahan-perubahan pada undang-undang pertambangan, kerangka kerja undang-undang pangan ini masih meninggalkan banyak detail untuk diisi atau dibuat belakangan, membuat dampak persis bagi praktik-praktik usaha tidak jelas.
Sektor agrobisnis global telah mendesak kejelasan dan detail dari badan pangan baru tersebut, karena bisa menimbulkan interpretasi berbeda-beda dan ketidakjelasan.
Batasan Lebih Besar
Para kritik mengatakan undang-undang baru ini dapat mengarah pada lebih banyak batasan dan kendali perdagangan atas aliran komoditas pertanian, menghambat perusahaan asing berinvestasi untuk memasok permintaan yang meningkat di nusantara dan pada akhirnya, akan melukai konsumen yang termiskin.
“Ini upaya swasembada pertanian yang salah arah dan akan menghilangkan kesempatan besar bagi efisiensi dan daya saing sektor ini,” ujar analis independen Kevin O'Rourke.
“Saya telah membaca ide untuk menggabungkan dua, tiga atau barangkali empat badan menjadi badan super ini,” tambahnya. “Semuanya tergantung pada bagaimana presiden menginterpretasi undang-undang tersebut dan mengarahkan badan pangan baru tersebut.”
Undang-undang tersebut juga dapat menghambat industri pemrosesan makanan, yang telah dipromosikan di Indonesia pada tahun-tahun terakhir, ujar O’Rourke, karena mereka akan kesulitan mendapatkan bahan mentah.
Importir makanan yang besar termasuk perusahaan raksasa AS Cargill untuk kedelai dan Wilmar dari Singapura untuk gula.
Undang-undang baru tersebut juga melarang “penimbunan atau penyimpanan bahan pokok,” sebuah klausa yang dapat menciptakan risiko lebih besar dan ketidakpastian bagi pedagang komoditas yang menimbun, ujar pedagang dan analis.
Pertanian menyumbangkan sekitar 15 persen untuk PDB Indonesia, dan mempekerjakan sekitar 42 juta orang.
Para analis mengatakan undang-undang ini termasuk rangkaian kebijakan yang terkait dengan meingkatnya nasionalisme ekonomi menjelang pemilihan presiden pada 2014.
“Undang-undang pangan yang baru memberikan cakupan luas bagi keterlibatan negara dalam sektor pertanian,” ujar O'Rourke.
“Hal ini bertujuan untuk menjamin cukupnya pasokan makanan yang terjangkau, namun dengan mencapainya lewat swasembada, risikonya bisa sebaliknya. Harus dipilih antara swasembada atau keterjangkauan, tidak bisa memilih dua-duanya.”
Pertumbuhan Bulog
Setelah kekeringan terburuk di AS dalam 56 tahun terakhir mendorong harga kedelai dan jagung global ke tingkat tertinggi tahun ini, pemerintah Indonesia mengatakan akan memperluas peran Bulog dari hanya mengurus beras menjadi membangun penyimpanan yang lebih besar untuk daging sapi, jagung, gula dan kacang kedelai.
Bulan lalu, Bulog mendiskusikan pengamanan impor kacang kedelai dengan pejabat pemerintah AS.
Peran Bulog sekarang ini adalah mempertahankan pasokan dan persediaan beras antara 1,5 juta dan 2 juta ton, namun ia dapat melindungi petani domestik dengan menetapkan harga minimum, sementara konsumen dapat mengambil manfaat dari harga plafon maksimum.
Meski Indonesia menetapkan pembatasan impor dan tarif untuk komoditas, pemerintah sering menghapusnya saat harga global membubung tinggi.
Pada satu tahun terakhir, produsen makanan telah memrotes pemberlakuan pajak impor untuk kedelai dan jagung, sementara petani berdemonstrasi melawan rencana mengimpor lebih banyak gula. Harga daging sapi naik dua kali lipat karena pemotongan kuota impor.
Pemerintah, yang sedang mempertimbangkan tarif impor tepung gandum untuk melindungi penggilingan lokal, juga mendapati kebijakan pangannya dikririk bulan lalu oleh kelompok ekonomi terkaya dunia OECD.
“Saat ada lembaga yang mengontrol apa yang dapat diimpor dan diekspor berikut jumlahnya, hal itu akan mendorong inflasi pangan,” ujar salah seorang eksekutif pada perusahaan pertanian internasional besar. (Reuters/Michael Taylor)
Seiring kesulitan yang dihadapi untuk memenuhi kebutuhan 240 juta penduduk, saat ini Indonesia merupakan importir gula terbesar di dunia, konsumen gandum terbesar di Asia, dan mengimpor sekitar 2 juta ton beras dan jagung setiap tahun.
Rancangan undang-undang, yang dijadwalkan ditandatangani oleh presiden pada akhir 2012, itu meliputi keamanan dan persediaan pangan, perdagangan, pembelian, harga, distribusi dan konsumsi bahan makanan yang tidak disebutkan secara spesifik.
“Dalam undang-undang baru ini kami menekankan kedaulatan dan otonomi pangan,” ujar Achmad Suryana, kepala Badan Ketahanan Pangan di Kementerian Pertanian.
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut memberikan prioritas untuk mengamankan persediaan makanan yang cukup dari sumber-sumber domestik.
"Jadi, impor makanan akan menjadi sumber sekunder atau bahkan upaya terakhir,” ujarnya.
Mengkonsolidasi banyak batasan untuk makanan, seperti batasan impor dan tarif untuk melindungi petani lokal, undang-undang baru tersebut menyebutkan bahwa badan baru akan dibentuk dalam tiga tahun.
Badan ini ditujukan untuk membantu pemerintah mencapai swasembada bahan pokok makanan seperti beras, kedelai, gula, daging sapi dan jagung.
Undang-undang baru ini akan menekankan pada upaya produksi dan permintaan domestik serta batasan ekspor dan impor, yang akan memperluas peran Badan Usaha Logistik (Bulog) menjadi “badan super.”
Seperti juga dengan perubahan-perubahan pada undang-undang pertambangan, kerangka kerja undang-undang pangan ini masih meninggalkan banyak detail untuk diisi atau dibuat belakangan, membuat dampak persis bagi praktik-praktik usaha tidak jelas.
Sektor agrobisnis global telah mendesak kejelasan dan detail dari badan pangan baru tersebut, karena bisa menimbulkan interpretasi berbeda-beda dan ketidakjelasan.
Batasan Lebih Besar
Para kritik mengatakan undang-undang baru ini dapat mengarah pada lebih banyak batasan dan kendali perdagangan atas aliran komoditas pertanian, menghambat perusahaan asing berinvestasi untuk memasok permintaan yang meningkat di nusantara dan pada akhirnya, akan melukai konsumen yang termiskin.
“Ini upaya swasembada pertanian yang salah arah dan akan menghilangkan kesempatan besar bagi efisiensi dan daya saing sektor ini,” ujar analis independen Kevin O'Rourke.
“Saya telah membaca ide untuk menggabungkan dua, tiga atau barangkali empat badan menjadi badan super ini,” tambahnya. “Semuanya tergantung pada bagaimana presiden menginterpretasi undang-undang tersebut dan mengarahkan badan pangan baru tersebut.”
Undang-undang tersebut juga dapat menghambat industri pemrosesan makanan, yang telah dipromosikan di Indonesia pada tahun-tahun terakhir, ujar O’Rourke, karena mereka akan kesulitan mendapatkan bahan mentah.
Importir makanan yang besar termasuk perusahaan raksasa AS Cargill untuk kedelai dan Wilmar dari Singapura untuk gula.
Undang-undang baru tersebut juga melarang “penimbunan atau penyimpanan bahan pokok,” sebuah klausa yang dapat menciptakan risiko lebih besar dan ketidakpastian bagi pedagang komoditas yang menimbun, ujar pedagang dan analis.
Pertanian menyumbangkan sekitar 15 persen untuk PDB Indonesia, dan mempekerjakan sekitar 42 juta orang.
Para analis mengatakan undang-undang ini termasuk rangkaian kebijakan yang terkait dengan meingkatnya nasionalisme ekonomi menjelang pemilihan presiden pada 2014.
“Undang-undang pangan yang baru memberikan cakupan luas bagi keterlibatan negara dalam sektor pertanian,” ujar O'Rourke.
“Hal ini bertujuan untuk menjamin cukupnya pasokan makanan yang terjangkau, namun dengan mencapainya lewat swasembada, risikonya bisa sebaliknya. Harus dipilih antara swasembada atau keterjangkauan, tidak bisa memilih dua-duanya.”
Pertumbuhan Bulog
Setelah kekeringan terburuk di AS dalam 56 tahun terakhir mendorong harga kedelai dan jagung global ke tingkat tertinggi tahun ini, pemerintah Indonesia mengatakan akan memperluas peran Bulog dari hanya mengurus beras menjadi membangun penyimpanan yang lebih besar untuk daging sapi, jagung, gula dan kacang kedelai.
Bulan lalu, Bulog mendiskusikan pengamanan impor kacang kedelai dengan pejabat pemerintah AS.
Peran Bulog sekarang ini adalah mempertahankan pasokan dan persediaan beras antara 1,5 juta dan 2 juta ton, namun ia dapat melindungi petani domestik dengan menetapkan harga minimum, sementara konsumen dapat mengambil manfaat dari harga plafon maksimum.
Meski Indonesia menetapkan pembatasan impor dan tarif untuk komoditas, pemerintah sering menghapusnya saat harga global membubung tinggi.
Pada satu tahun terakhir, produsen makanan telah memrotes pemberlakuan pajak impor untuk kedelai dan jagung, sementara petani berdemonstrasi melawan rencana mengimpor lebih banyak gula. Harga daging sapi naik dua kali lipat karena pemotongan kuota impor.
Pemerintah, yang sedang mempertimbangkan tarif impor tepung gandum untuk melindungi penggilingan lokal, juga mendapati kebijakan pangannya dikririk bulan lalu oleh kelompok ekonomi terkaya dunia OECD.
“Saat ada lembaga yang mengontrol apa yang dapat diimpor dan diekspor berikut jumlahnya, hal itu akan mendorong inflasi pangan,” ujar salah seorang eksekutif pada perusahaan pertanian internasional besar. (Reuters/Michael Taylor)