Tautan-tautan Akses

DPR: UU Pangan Baru Dorong Kedaulatan Pangan Nasional


Dua orang petani di Bali memanen padi. (Foto: Dok)
Dua orang petani di Bali memanen padi. (Foto: Dok)

DPR menyatakan UU Pangan yang baru akan membebaskan Indonesia dari ketergantungan impor pangan, sebuah klaim yang disebut aktivis berlebihan.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pangan Herman Khaeron, mengatakan revisi Undang-Undang No. 7/1996 tentang pangan yang baru saja disahkan berpihak pada petani dan mendorong kemandirian serta kedaulatan pangan nasional.

Herman, yang juga wakil ketua komisi pertanian DPR, mengatakan undang-undang tersebut mengamanatkan agara upaya pemenuhan kebutuhan pangan di dalam negeri diutamakan dari produksi domestik.

Impor pangan tetap dibolehkan, ujar Herman, namun hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri karena UU ini mengatur pembatasan impor produk pangan dengan sejumlah ketentuan.

Impor pangan, misalnya, hanya boleh dilakukan jika produksi pangan dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri atau produk pangan tersebut tidak diproduksi di dalam negeri, kata Herman.

Ia menambahkan bahwa untuk memastikan hal itu, UU Pangan ini mengamanatkan pembentukan Lembaga Pangan Nasional yang bertanggung jawab di bidang pangan secara nasional.

“Karena UU ini mengatur sistem perancanaandan informasi, akan ada data aktual kebutuhan pangan nasional. Lembaga ini yang tentunya punya otoritas untuk memberire komendasi, meski hal-hal teknis terkait ekport import tetap di Kementerian Perdagangan, sehingga nanti kementerian teknis bisa lebih fokus di produksi,” ujar Herman.

Herman menambahkan, adanya lembaga khusus yang mengawasi kebutuhan pangan di dalam negeri akan lebih menjamin kepastian jumlah stok pangan nasional.

Lembaga ini juga yang nantinya akan menjembatani perbedaan data antara kementerian mengenai jumlah stok pangan nasional, ujarnya. Dengan begitu, menurut Herman, ketegangan antar lembaga terkait rencana impor produk pangan, seperti pada kasus kisruh import garam antara Kementrian Perikanan dan Kelautan dengan Kementerian Perdagangan, bisa dihindari.

Dan sesuai amanat UU Pangan, Lembaga Pangan Nasional ini harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak undang-undang ini disahkan.

Lembaga otoritas pangan nasional tersebut nantinya merupakan peleburan dari sejumlah badan pangan yang ada saatini, seperti Badan Pertahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dibawah presiden serta sejumlah badan usaha milik pemerintah untuk ketahanan pangan mulai dari Bulog, pabrik pupuk dan lain-lain.

Sementara itu, meski diakui sedikit membela nasib petani, namun UU Pangan dianggap sejumlah aktivis pegiat pertanian mengandung kelemahan. Aturan importasi pangan saja tidak cukup untuk menguatkan kemandiran dan kedaulatan pangan nasional, ujar mereka.

Ketua Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nurudin, menyoroti ketiadaan aturan tegas mengenai pemberdayaan sektor pertanian dalam UU pangan itu, baik itu pemberdayaan di sektor keuangan seperti bantuan permodalan bagi para petani maupun ketentuan soal ekstensifikasi lahan.

Padahal kedua hal itu, menurutnya, sangat mendesak untuk ditindaklajuti. Khusus mengenai perluasan areal pertanian, Muhamad Nurudin menyebut jika tidak ditingkatkan dalam 15 – 20 tahun lagi Indonesiaterancam rawan pangan.

“Luasan panen kita yang 12 juta hektar dengan jumlah petani yang 14 juta itu tidak cukup. Kalau tingkat laju pertumbuhan penduduk kita tidak bisa ditekan 15 – 20 tahun kita rawan pangan. Harusnya pemerintah mencetak sawah baru, tapi di UU pangan itu tidak secara tegas menyatakan demikian,” ujar Nurudin.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institut Pertanian Bogor, Drajat Wibowo mengungkapkan sebagai negara agraris, Indonesiaseharusnya mampu berswasembada beras mapunkomoditas lainnya

“Sudah saatnya bagi Kementerian Pertanian untuk melihat kembali apa yang dilakukan oleh Departemen Pertanian pada jaman Orde Baru dulu. Terlepas dari politisnya, tetapi dulu ada pencetakan sawah besar-besaran, dulu ada persiapan irigasi, ada bibit unggul yang terus-terusan, hampir setiap kwartal ada penemuan bibit unggul baru,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG