Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (15/1), menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Sutarman.
Sebelum diputuskan di sidang paripurna, para pemimpin sidang yang diketuai oleh Taufik Kurniawan meminta waktu untuk melakukan forum lobi dengan fraksi-fraksi di DPR.
Menurut Taufik, dalam forum lobi itu semua setuju Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta DPR menunda menyetujui mantan ajudan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri sebagai Kapolri dan Fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan presiden.
Taufik mengatakan bahwa forum lobi saat paripurna merupakan inisiatif pemimpin DPR untuk merumuskan keputusan yang tepat setelah Fraksi Partai Demokrat dan PAN meminta DPR menunda memberi persetujuan.
Meski demikian, Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan jenderal Sutarman yang akan memasuki masa pensiun.
Taufik menyatakan lembaganya akan segera membuat surat persetujuan diterimanya Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Dengan menimbangkan dari hasil rapat kerja atau dari hasil uji kelayakan dan kepatutan komisi III DPR, rapat paripurna menyetujui laporan komisi III untuk mengangkat saudara Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta DPR untuk melakukan penundaan dan Fraksi PAN memberikan catatan agar pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan presiden," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman, mengatakan apabila pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri itu tetap dilakukan maka dapat berimbas buruk untuk kelanggengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Benny, melantik pejabat negara yang berstatus tersangka merupakan pelanggaran serius.
Walaupun presiden memiliki hak prerogatif, tetapi semua itu ada batasannya, ujarnya. Menurut Benny, pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh presiden Jokowi akan mencoreng sejarah Indonesia karena pertama kalinya presiden Indonesia mengangkat seorang tersangka sebagai Kapolri.
Sebenarnya sebelum memutuskan, tambah Benny, Partai Demokrat meminta DPR untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri karena Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK.
"Apabila Komjen polisi Budi Gunawan dipaksakan menjadi Kapolri dengan status tersangka maka diyakini tidak akan mendapatkan kepercayaan rakyat apalagi Polri juga dituntut untuk secara aktif menegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Usai Sidang Paripurna, Komjen Budi Gunawan enggan berkomentar terkait persetujuan DPR atas pencalonannya sebagai Kapolri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, Presiden Joko Widodo mengkhianati rakyat dan komitmen pemberantasan korupsi jika tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri.
Hal yang sama juga diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto. Menurutnya, Presiden Jokowi harus menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Yang paling tepat untuk menilai wajar atau tidak wajar atau tidak mencurigakan adalah KPK dan PPATK, nah sayangnya itu tidak dilibatkan. Soal rekening gendut itu beredar termasuk Budi Gunawan, nah sayangnya itu tidak digunakan Jokowi untuk meminta klarifikasi terhadap temuan-temuan PPATK," ujarnya.
Petisi daring, berisi ajakan menolak Budi sebagai Kapolri, yang dibuat Emerson di Change.org terus mendapat dukungan. Hari ini jumlah tanda tangan pendukung petisi ini sudah mencapai 24 ribu. Jika Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka petisi ini pada Jumat akan diserahkan kepada Jokowi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.