Singapura menyatakan menahan tiga tersangka militan Islamis berdasarkan undang-undang keamanannya yang ketat. Seorang di antaranya disebut-sebut telah menjalani pelatihan teroris bersama al-Qaida di Afghanistan.
Pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang dilansir hari Senin menyebutkan para tersangka ditangkap di beberapa jurisdiksi lainnya dalam beberapa bulan belakangan dan kemudian dipenjarakan di Singapura berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri. Undang-undang itu membolehkan penahanan tanpa batas yang tidak melalui proses peradilan.
Menurut pernyataan itu, tersangka yang terkait al-Qaida dan seorang rekannya di dalam tahanan, menjadi anggota jaringan teror regional yang berbasis di Indonesia, Jemaah Islamiyah. Tersangka ke-tiga diduga memiliki hubungan dengan kelompok teroris Filipina, Front Pembebasan Islam Moro, MILF.