Pihak berwenang Siprus, Senin (18/4), membuat perjalanan ke negara pulau di bagian timur Laut Tengah itu lebih mudah pada musim turis kali ini. Negara itu menghapus persyaratan menjalani tes COVID-19 sebelum penerbangan atau pada saat kedatangan.
Menurut aturan baru, hanya orang yang belum divaksinasi yang belum tertular dan pulih dari virus corona yang harus menjalani tes PCR 72 jam sebelum naik pesawat atau tes cepat 24 jam sebelum keberangkatan.
Semua penumpang tujuan Siprus tidak lagi diwajibkan mengisi formulir yang disebut Izin Penerbangan Siprus yang memberikan informasi yang memungkinkan pihak berwenang melacak jika mereka dinyatakan positif COVID-19 selama melancong.
Penumpang yang telah divaksinasi dan pulih akan memerlukan sertifikat kesehatan Uni Eropa yang valid. Sertifikat kesehatan dari negara-negara lain bisa diterima jika negara-negara itu telah bergabung dengan sistem sertifikat COVID Uni Eropa.
Semua orang dewasa dianggap telah divaksinasi selama sembilan bulan setelah menerima dosis kedua atau setelah menerima suntikan booster ketiga. Individu ditetapkan sebagai baru pulih dari COVID-19 tujuh hari setelah dites positif dan selama enam bulan sesudahnya.
Siprus sangat mengandalkan wisatawan. Pariwisata secara langsung menyumbang 13% ekonomi negara pulau itu dan pihak berwenang berusaha membuka pasar baru untuk menebus ketiadaan turis Rusia dan Ukraina yang jumlahnya biasanya signifikan menyusul invasi Rusia ke Ukraina. [ab/uh]