Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan tidak ada kesepakatan ganti rugi yang dicapai dengan Indonesia untuk membebaskan lima napi kasus narkoba “Bali Nine”.
Saat berbicara kepada media lokal di Sydney, Senin (16/12), Albanese mengatakan bahwa “setelah 19 tahun di penjara Indonesia, ini saatnya mereka pulang.”
Pada Minggu (15/12), Albanese mengumumkan bahwa lima warga negara Australia, yang telah menghabiskan waktu hampir 20 tahun di penjara Indonesia akibat perdagangan heroin, telah dipulangkan.
Ia mengatakan, kelima pria itu kembali ke Australia pada hari Minggu sebagai warga negara bebas.
Albanese berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pembebasan mereka.
Kelimanya merupakan bagian dari sembilan penyelundup Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.
Dua terpidana pemimpin kelompok tersebut telah dieksekusi mati oleh regu tembak pada tahun 2015, yang menyebabkan gejolak diplomatik di antara Indonesia dan Australia.
Pemerintah kedua negara mengonfirmasi beberapa pekan lalu bahwa negosiasi pemulangan Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen dan Michael Czugaj sedang dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kelimanya terbang menumpangi maskapai Australia, Jetstar, pada Minggu dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali ke Kota Darwin, Australia, tanpa kehadiran awak media.
Yusril juga mengatakan, pemulangan mereka dilakukan setelah ia dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menandatangani “Pengaturan Praktis” pada tanggal 12 Desember melalui pertemuan virtual untuk memulangkan kelima penyelundup tersebut.
Ia menambahkan bahwa kelima pria tersebut belum diampuni oleh presiden Indonesia dan dipindahkan sebagai “narapidana”, tetapi “setelah dipulangkan,” mereka menjadi tanggung jawab pemerintah Australia.
Pemerintah Australia telah memberikan kelimanya akomodasi sementara, perawatan medis dan bantuan lain yang dibutuhkan, menurut laporan media setempat. [rd/ka]
Forum