SOLO —
Pemerintah kota Solo menyiapkan puluhan sekolah yang menjadi percontohan Gerakan Sekolah Tertib Lalu Lintas, menyusul tingginya kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang menyangkut pelajar.
Walikota Solo Hadi Rudyatmo mengatakan selama ini kasus pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar hanya ditangani kepolisian. Dengan gerakan ini, ujar Hadi, kasus tersebut juga akan ditangani khusus Dinas Pendidikan, sekolah,dan orang tua murid.
Menurut Rudy, jenjang sekolah setingkat sekolah menengah pertama dan atas serta sekolah menengah kejuruan di Solo disiapkan menjadi percontohan gerakan tersebut, masing-masing 10 untuk setiap tingkatan.
“Kita juga akan menadapat tambahan 10 bus dari APBD dan mengajukan permohonan bantuan bus dari APBN. Nanti bus-bus itu kita pakai untuk bus sekolah. Solo butuh banyak bus sekolah biar pelajar tertib berlalu lintas,” ujarnya Rabu (1/5).
Naskah kerjasama dan aturan Tertib Lalu Lintas antara Dinas Pendidikan Solo dengan Kepolisian di Solo sudah ditandatangani, Rabu. Aturan tersebut mulai diberlakukan Mei ini hingga setahun mendatang dan rutin dievaluasi.
Kepala Kepolisian di Solo, Asdjimain, usai penandatanganan kerja sama tersebut mengatakan angka pelanggaran lalu lintas di Solo mencapai ratusan kasus per hari dengan mayoritas pelanggar adalah pelajar.
“Angka kecelakaan di Solo cukup tinggi. Meski jarang berakibat fatal sampai korban tewas, rata-rata per hari ada dua korban luka kecelakaan. Kalau angka pelanggaran lalu lintas di Solo mencapai 150-200 kasus per hari. Mereka biasanya melanggar rambu atau tidak memiliki SIM. Itu mayoritas anak kita, merekalah yang seharusnya menjadi pelopor pertama gerakan keselamatan dan tertib lalu lintas,” ujarnya.
“Gerakan Sekolah tersebut akan membuat orangtua ikut bertanggung jawab. Kan sekolah punya kewenangan kalau ada pelajar melanggar aturan lalu lintas, akan dikurangi nilai di sekolahnya. Kalau yang melanggar lalu lintas itu anaknya polisi, ya orang tuanya langsung saya tindak tegas. Begitu juga kalau anaknya PNS pemkot, pegawai keluarahan, ya ditegur langsung walikota.”
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Solo, Etty Retnowati, menegaskan pihaknya akan memberi sanksi pada sekolah yang para pelajarnya menjadi pelanggar lalu lintas.
“Kalau ada anak sekolah dan dia belum punya Surat Ijin Mengemudi atau SIM maupun melanggar rambu lalu lintas, selain mendapat sanksi dari kepolisian, orang tua dan sekolahnya juga akan kami panggil dan menegaskan bahwa anak tersebut memang belum layak atau belum memenuhi syarat memiliki SIM dan mengendarai sepeda motor atau kendaraan bermotor lain,” ujarnya.
Dari pantauan di berbagai lokasi sekolah di Solo, Kamis pagi (2/5), para pelajar berseragam masih terlihat memakai kendaraan bermotor ke sekolah. Bahkan ada pelajar yang berboncengan hingga tiga orang, dan tanpa helm pengaman.
Walikota Solo Hadi Rudyatmo mengatakan selama ini kasus pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar hanya ditangani kepolisian. Dengan gerakan ini, ujar Hadi, kasus tersebut juga akan ditangani khusus Dinas Pendidikan, sekolah,dan orang tua murid.
Menurut Rudy, jenjang sekolah setingkat sekolah menengah pertama dan atas serta sekolah menengah kejuruan di Solo disiapkan menjadi percontohan gerakan tersebut, masing-masing 10 untuk setiap tingkatan.
“Kita juga akan menadapat tambahan 10 bus dari APBD dan mengajukan permohonan bantuan bus dari APBN. Nanti bus-bus itu kita pakai untuk bus sekolah. Solo butuh banyak bus sekolah biar pelajar tertib berlalu lintas,” ujarnya Rabu (1/5).
Naskah kerjasama dan aturan Tertib Lalu Lintas antara Dinas Pendidikan Solo dengan Kepolisian di Solo sudah ditandatangani, Rabu. Aturan tersebut mulai diberlakukan Mei ini hingga setahun mendatang dan rutin dievaluasi.
Kepala Kepolisian di Solo, Asdjimain, usai penandatanganan kerja sama tersebut mengatakan angka pelanggaran lalu lintas di Solo mencapai ratusan kasus per hari dengan mayoritas pelanggar adalah pelajar.
“Angka kecelakaan di Solo cukup tinggi. Meski jarang berakibat fatal sampai korban tewas, rata-rata per hari ada dua korban luka kecelakaan. Kalau angka pelanggaran lalu lintas di Solo mencapai 150-200 kasus per hari. Mereka biasanya melanggar rambu atau tidak memiliki SIM. Itu mayoritas anak kita, merekalah yang seharusnya menjadi pelopor pertama gerakan keselamatan dan tertib lalu lintas,” ujarnya.
“Gerakan Sekolah tersebut akan membuat orangtua ikut bertanggung jawab. Kan sekolah punya kewenangan kalau ada pelajar melanggar aturan lalu lintas, akan dikurangi nilai di sekolahnya. Kalau yang melanggar lalu lintas itu anaknya polisi, ya orang tuanya langsung saya tindak tegas. Begitu juga kalau anaknya PNS pemkot, pegawai keluarahan, ya ditegur langsung walikota.”
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Solo, Etty Retnowati, menegaskan pihaknya akan memberi sanksi pada sekolah yang para pelajarnya menjadi pelanggar lalu lintas.
“Kalau ada anak sekolah dan dia belum punya Surat Ijin Mengemudi atau SIM maupun melanggar rambu lalu lintas, selain mendapat sanksi dari kepolisian, orang tua dan sekolahnya juga akan kami panggil dan menegaskan bahwa anak tersebut memang belum layak atau belum memenuhi syarat memiliki SIM dan mengendarai sepeda motor atau kendaraan bermotor lain,” ujarnya.
Dari pantauan di berbagai lokasi sekolah di Solo, Kamis pagi (2/5), para pelajar berseragam masih terlihat memakai kendaraan bermotor ke sekolah. Bahkan ada pelajar yang berboncengan hingga tiga orang, dan tanpa helm pengaman.